PENGANTAR
ILMU HUKUM
Penulis : Titik Triwulan Tutik, S. H., M. H
Editor : Harsono
Desain
cover : Sulitno harahap
Setting : M. father rahman
Jakarta
– Indonesia
Perpustakaan
Nasional
Katalok
dalam terbitan (KDT)
14
x20.5 cm
ISBN
979-24-1071-6
Cetakan
pertama mei 2006
Biodata Penulis
Titik Triwulan Tutik, S. H., M. H., lahir di Tuban, 29 Maret 1968.
Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dan Pendidikan Menengah (SMA) diselesaikan di
kota kelahirannya. Setelah menyelesaikan sarjana hukum, melanjutkan ke Program
Ilmu Hukum Universitas Airlangga (2003-2005) dengan Beasiswa Program Pasca Sarjana
(BPPS).Sekarang penulis sedang melanjutkan studi di Program Doktor pada Program
Studi Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga.Pengalaman
pekerjaan dimulai sebagai Dosen Tetap di STAIN Palangkaraya dan sejak 2001
penulis sebagai Dosen Tetap di Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Tesis masternya tentang “Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan UU No.
32 tahun 2004 dalam Sistem Pemilu Menurut UUD 1945” telah diterbitkan oleh
Prestasi Pustaka (2005), sedangkan Buku Pokok-Pokok Hukum Tata Negara (Prestasi
Pustaka, 2005) menjadi salah satu bacaan wajib bagi mahasiswa. Sementara Kata
yang lain Pengantar Hukum (Prestasi Pustaka, 2006), dan tinjauan Yuridis Hukum
serta Kewajiban Pendidik Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen (Persati Pustaka,
2006). Tidak kurang dari 25 tulisan ilmiah tentang hukum, pendidikan, seni dan
budaya serta gender telah dimuat dalam beberapa Jurnal Ilmiah, Majalah
Pendidikan, Majalah Keagamaan dan Majalah Seni Budaya.
BAB I. ILMU HUKUM SEBAGAI SUI GENERIS
A.
Kontruksi
ilmu
Apakah ilmu hukum adalah ilmu?Untuk menjawab pertanyaan ini kita
harus memahami terlebih dahulu tentang ilmu. Ilmu dalam istilahnya memiliki dua
makna, yaitu sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk ilmu adalah
pengetahuan yang sudah terkaji kebenaranya dalam bidang tertentu dan tersusun
dalam suatu system. Sebagai proses, ilmu menunjuk pada kegiatan akal budi
manusia untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara bertatanan atau
sistematis dengan mengunakan seperangkat pengertian yang secara khusus
diciptakan untuk itu. Dengan demikian keberadaan ilmu merujuk pada intelektual
yang memiliki struktur yang unsur-unsurnya meliputi : 1. Pra-angapan sebagai
guiding principle, 2. Metode dan substansi (konsep dan teori), 3. Keberlakuan
intersubjektif, 4.Tanggung jawab etis.
Dari sisi subtansi ada ilmu formal dan ilmu empiris. Ilmu formal
yaitu ilmu yang objek kajianya bertumpuh pada struktur murni : analisa praturan
operasional dan struktur logika. Ilmu empiris merujuk bahwa untuk memperoleh
pengetahuan factual tentang kenyataan actual, dan itu bersumber pada empiris
atau pengalaman dan eksperimental.Ilmu formal dan ilmu empiris merupakan genus
dari kelompok ilmu teoritis, yaitu ilmu yang di tunjukan untuk memperoleh
pengetahuan saja dengan mengubah atau menambah pengetahuan.
Adapun ilmu praktis yang di pandang sebagai via a vis ilmu
teoritis, yaitu ilmu yang memeajari tentang aktivitas penerapan ilmu sendiri
sebagai objeknya, selain itu juga bertujuan untuk merubah keadaan, atau menawarka
penyelesaian secara konkret. Ilmu praktis di bagi menjadi 2 kelompok yaitu ilmu
praktis monologi dan ilmu praktis normologis.Ilmu praktis normologis berusaha
mendapatkan pengetahuan factual-empiris, yaitu pengetahuan yang berhubungan
denga ejeg yang ceteris pribus berdasarkan asas kausalitas-diterministik.
Sedangkan ilmu praktis nomologis berusaha menemukan hubungan dua hal atau lebih
[menautkan tangungjawab/kewajiban] untuk menetapkan apa yang seharusnya menjadi
kewajiban subjek tertentu dalam situasi konkrit, namun dalam kenyataanya apa
yang seharusnya terjadi itu tidak niscaya dengan sendirinya terjadi. Ilmu
praktis normologis disebut juga dengan ilmu normatif atau ilmu dokmatik.
Kalau melihat klarifikasi keilmuan diatas, maka apakah ilmu hukum
sebagai ilmu?Ilmu hukum diterima sebagai ilmudengan tetap menghormati
karakteristik ilmu hukum yang merupakan kepribadian ilmu hukum.
Dari
sudut pandang karakteristik dan kepribadian, ilmu hukum dipandang sebagai suatu
ilmu memiliki karakter yang khas. Dengan karakter demikian ilmu hukum merupakan
tersendiri (sui genersis). Dengan kualitas keilmuanya sulit untuk
mengelompokan dalam salah satu cabang ilmu pengetahuan social maupun cabang
ilmu humaniora. Tetapi berdasarkan karakteristik keilmuan, menurut Bernard Arif
Sidharta, ilmu hukum termasuk dalam ilmu praktis, walaupun demikian sebagaimana
ilmu kedokteran, ilmu hukum menepati kedudukan istiwewa dalam klasifikasi ilmu,
bukan karena mempunyai sejarah panjang, tetapi juga karena sifatnya sebagai
ilmu normative dan dampak langsungnya terhadak kehidupan manusia dan masyarakat
yang terbawah oleh sifat dan problematikanya.
BAB II. PENGANTAR ILMU HUKUM
a.
Pengantar
ilmu hukum
1.
Istilah
Istilah pengantar ilmu hukum merupakan terjemahan dari bahasa
belanda ‘inleiding tot de rechtswetenschap’ yang telah digunakan di Indonesia
mulai 1942, pada saat di Jakarta didirikan rechts hoge school. Jadi istilah
pengantar ilmu hukum adalah suatu pandangan mengenai kedudukan ilmu hukum,asas,
pengertian dasar dan semua hal tentang hukum secara umum.
2.
Pengertian
Kalau melihat dari segi etismologi pengantar ilmu hukum terdiri
dari dua kata yaitu pengntar dan ilmu hukum.Pengantar adalah suatu padangan
terhadap suatu objek kajian secara umum.Ilmu hukum adalah sebuah kajian khusus
yang mengajarkan pengetahuan tentang hukum dan semua yang berkaitan.Jadi
pengantar ilmu hukum adalah suatu kajian umum yang mempelajari tentang hukum
dan semua yang berkaitan secara ringkas.
3.
Hukum
sebagai kaidah dan tujuan hukum
Pengertian hukum sebagai kaidah adalah dimana menempatkan hukum
sebagai pedoman untuk mengatur kehidupan masyarakat dan bertujuan agar dapat
memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat
4.
Kedudukan
dan fungsi hukum
Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat karna keduanya
memiliki hubungan timbal balik.Hukum bersifat universal dan dalam hukum
mengatur semua aspek kehidupan manusia didalam masyarakat.Jadi hukum
keberadaanya dalam masyarakat karena hukum hanya ada dalam masyarakat.
Untuk fungsi hukum menurut sorjono sokanto,dalam pandangan akhli
hukum terdapat dua bidang kajian yang mletakkan fungsi hukum didalamnya yaitu:
1.
Terhadap
bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral (duniawi, lahiriyah),
hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (social
engineering);
2.
Terhadap
bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitive, rohaniah)
hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian social (social
control)
5.
Tata
hukum
Tata
hukum itu di bagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis.Dari segi etimologi tata
hukum memiliki pengertian menata, menyusun, mengatur, tertib kehidupan
masyarakat.Ada 2 sifat tata hukum yang ada di Indonesia yaitu 1.Berlaku sah
bagi masyarakat hukum Indonesia. 2. Dibuat, ditetapkan dan dipertetapkan oleh
penguasa masyarakat hukum Indonesia.
Adapun tujuan
dari mempelajari tata hukum Indonesia adalah agar kita dapat mengerti bagaimana
hukum yang berlaku di Indonesia sekarang.
BAB III. ISTILAH-ISTILAH DAN PENGERTIAN DALAM ILMU HUKUM
A.
Masyarakat
hukum
Pada dasarnya manusia adalah mahluk
sosial, dimana manusia mempunyai keingginan atau kebutuhan untuk berinteraksi
dengan manusia yang lain. Dalam hal ini manusia dalam perkembanganya membentuk
sebuah kumulan dengan manusia lain yang disebut masyarakat.
Dalam masyarakat inilah esitensi
keberadaan hukum, karena dalam saling bersosialisasi antara manusia yang satu
dengan manusia lain atau dalam masyarakat, dibutuhkanya norma dalam berhubungan,
bayangkan jika taka da norma yang mengatur dalam berhubungan antar manusia,
maka akan terjadi kekacauan, atau sering bermasalah.
Maka dari itu dalam setiap masyarakat ada hukum yang mengatur cara
berprilaku, atau dalam berinteraksi dengan manusia yang lain dalam masyarakat
B.
Subjek
hukum
Subjek hukum sebenarnya berasal dari
bahasa belanda rechtsubjectsecara umum diartikan sebagai pendukung hak
dan kewajiban yaitu ada dua
1.
Manusia
Manusia adalah mahluk hidup yang memiliki panca indra dan budaya,
juga ada istila orang yang dalam arti yurdis ialah gejalah hidup masyarakat.
Dalam hukum yang menjadi pusat adalah orang.
2.
Badan
hukum
Pergaulan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ternyata
manusia bukanlah subjek hukum satu-satunya sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga subjek hukum lain itu adalah “ badan hukum” untuk mendifinisikan
bandan hukum kita dapat melihat badan hukum dari hukum positif atau teori
hukum.
Menut teori badan hukum
adalah subjek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Menurut
hukum positif yaitu siapa saja yang diakui hukum positif sebagai badan hukum.
Atau dalam pendapat salim HS badan hukum adalah kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang inggin dicapai) tentu harta
kekayaan, serta hak dan kewajiban.
C.
Objek
hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum.objek hukum biasanya disebut benda atau segala
sesuatu yang di bendakan atau segala sesuatu yang dapat di hakki. Pengertian
benda secara yurdis adalah segaa sesuatu yang dapat dihaki atau objek hak milik
(pasal 499 BW).
D.
Lembaga
hukum
Lembaga hukum adalah himpunan
peraturan-peraturanhukum yang mengandung suatu tujuan suatu objek yang sama.
Seperti contoh himpunan peraturan perkawinan ada lembaga perkawinan, ada juga
himpunan peraturan penceraian ada lembaga penceraian.
E.
Asas
hukum
Asas hukum adalah suatu yang
melandasi peraturan hukum positif yang khusus atau yang melandasi
pranata-pranata hukum tertentu, atau melandasi suatu bidang hukum tertentu.
F.
System
hukum
Dalam suatu system terdapat
ciri-ciri tertentu yaitu terdiri darikomponen-komponen yang satu sama lain
saling berhubungan ketergantungan dan dalam ketentuan organisasi teratur serta
terintergarasi. Peraturan hukum itu tidak berdiri sendiri , tetapi memiliki
hubungan antara satu dengan yang lain, sebagai adanya konsekuensi adanya
terkaitan antara aspek-aspek kehidupan dalam masyarakat. Dari keseluruhan hukum
dalam setiap masyarakat merupakan suatu system hukum.
G.
Peristiwa
hukum
Peristiwa hukum adalah segala
peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh
hukum.
H.
Hubungan
hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang
terjadi dalam masyarakat baik antara subjek dengan subjek hukum, maupun subjek
dengan objek hukum yang diatur oleh hukum sehinga menimbulkan akibat hukum
yaitu hak dan kewajiban.
BAB IV. SUMBER HUKUM DAN SUMBER TERTIB HUKUM
A.
Sumber
hukum
Sumber hukum adalah segala apa yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
B.
Sumber
hukum formil dan materiil
1.
Sumber
hukum formil
Sumber hukum formil adalah hukum yang di kenal dalam
bentuknya.Karena bentuknya.Karena bentuknya itulah sumber hukum formil
diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum. Selama belum mempunyai
bentuk, suatu hukum baru merupakan perasaan hukum dalam masyarakat atau baru
merupakan cita-cita hukum, oleh karenanya blum mempunyai kekuatan mengikat.
Adapun sumber-sumber hukum formil meliputi :
1.
Undang-undang
2.
Adat
3.
Perjanjian
antar Negara
4.
Keputusan-keputusan
hakim
5.
Pendapat
atau pandangan ahli hukum.
2.
Sumber
hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi
hukum. Sumber ini di perlukan ketika akan menyelidiki asal usul hukum dan
menentukan isi hukum. Misalnya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yang kemudian menjadi falsafah Negara merupakan sumber hukum materiil
yang tidak saja menjiwai bahkan dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum.
C.
Sumber
tertib hukum
Sumber tertib hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa
Indonesia, mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai
sifat bentukdan tujuan Negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatahan dari pada budi nurani
manusia.
Adapun
manifestasi sumber dari segala sumber hukum bagi republic Indonesia meliputi
proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, dekrit 5 juli 1959, UUD proklamasi, dan
surat perintah 11 maret 1966.
BAB V. MAZHAB, TEORI DAN ALIRAN HUKUM
A.
Teori
(mazhab) tentang Hukum
Teori hukum adalah suatu keseluruhan
pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan system konseptual
aturan-aturan hukum dan putusan-putusan
hukum, dan system tersebut untuk sebagai yang penting dipositifkan.
1.
Teori
hukum alam
Teori
hukum alam sudah ada sejak zaman yunani kuno yang di ajarkan oleh Aristoteles,
yaitu di bagi menjadi dua antara lain :
Ø Hukum yang berlaku karena penetapan oleh penguasa.
Ø Hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia tentang baik
buruknya, hukum yang asli.
2.
Teori
sejarah
Di
benua eropa muncul aliran baru yang di pelopori oleh von savingny yang oleh dia
berpendapat bahwa, hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan jiwa atau
rohani suatu bangsa dan bukan di susun
atau di ciptakan oleh orang tetapi hukum berkembang sendiri ditengah-tengah
masyarakat. Jadi menurup pendapat tersebut jelaslah hukum itu adalah rangakaian
kesatuan yang takterpisahkan dari sejarah suatu bangsa dan oleh itulah hukum
dapat berubah-ubah sewaktu-waktu.
3.
Teori
teokrasi
Teori
ini adalah dimana hakikat hukum atau sumber hukum adalah dari tuhan.
4.
Teori
kedaulatan rakyat
Pada
zaman renaissance, timbul teori yang mengajarkan, bahwa dasar hukum itu adalah
akal dan rasio di mana meletakkan rakyat sebagai penentu kekuasaan.
5.
Teori
kedaulatan Negara.
Teori
ini memberikan kekuatan kepada Negara untuk menentukan hukum yang diterapkan
dan harus ditaati oleh masyarakat.
6.
Teori
kedaulatan hukum
Teori
ini menjelaskan sumber hukum adalah rasa keadilan, dimana keadilanlah yang
menjadikan suatu peraturan itu di sebut hukum, jika suatu UU tidak bias adil
dari terbanyak orang maka itu tidak bias di sebut hukum walaupun masih ditaati
dan di paksakan.
7.
Teori
(asas) keseimbangan
Dari teori ini
menjelaskan bahwa setiap peraturan atau hukum harus berdasarkan kesadaran
orang, dimana orang dapat menerima untung dan ruginya suatu penetapan hukum
atau peraturan yang di buat.
B.
Aliran-aliran
hukum
1.
Aliran
positivism hukum
Dalam aliran ini yang di sebut hukum adalah UU atau hukum
tertulis.Dan hukum kebiasaan tidak dapat diterima sebagai hukum yang
sungguh-sunggu.Kerena dalam aliran ini mengangap kekuasaan adalah sumber hukum.
2.
Aliran
hukum murni
Ajaran
ini menghendaki agar ajaran hukum di murnikan maksudnya adalah dimana hukum
harus bersih dari sosiologis, politis, filosofis, historis, ekonomik dan
lain-lain. Ajaran hukum murni hanya menghendaki hukum sebagai norma yang
menjadi objek ilmu hukum, bukan hukum sebagai prilaku.
3.
Aliran
sosiologis
Menurut aliran
sosiologis, hukum adalah merupakan hasil dari interaksi sosial yang di lakukan
oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
4.
Aliran
realism hukum
Aliran realis
ini mengajarkan melihat hukum dari segi praktiknya. Dimana berpendapat bahwa
hukum adalah apa yang dibuat oleh hakim. Menurut kaum realis hakim lebih layak
disebut pembuat hukum daripada penemu hukum.
BAB
VI. BIDANG-BIDANG STUDI HUKUM
BAB
VII. KONDIFIKASI, UNIFIKASI DAN PEMBEDAAN HUKUM
A.
Kondifikasi
dan unifikasi
1.
Kondifikasi
Istilah
kondifikasi berasal dari condifiecatie yaitu usaha untuk menyusun suatu bagian
dari hukum secara lengkap dan merupakan suatu buku. Dari penjelasan ini kita
dapat menyimpulkan dari segi unsur-unsurnya yaitu : 1. Jenis-jenis hukum
tertentu, 2. Sistematis, 3. Lengkap
2.
Unifikasi
Unifikasi hukum
adalah suatu upaya penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk di
berlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah Negara tertentu sebagai hukum
nasional di Negara tersebut.
B.
Pembedaan
hukum
Dalam membedakan hukum ada beberapa macam cara membedakanya. Yaitu
menurut sebenarnya, menurut isinya, menurut kekuatan mengikatnya, menurut dasar
pemeliharaanya, menurut keadaanya, menurut tempat berlakunya, bentuknya,
penerapan dan sebagainya.
1.
Hukum
tata Negara
Hukum tata
Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan
serta wewenangnya masing-masing, hubunganya satu dengan yang lainnya, dan
hubunganya dengan individu-individu.
2.
Hukum
administrasi Negara
Hukum
administrasi Negara atau bias disebut juga hukum tata usaha Negara juga hukum
tata pemerintah, adalah usaha Negara sebagai keseluruhan aturan hukum yang
menentukan cara bagaimana Negara sebagai penguasa itu menjalankan usaha-usaha
untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya
bertingkahlaku dalam mengusahakan tugas-tugasnya.
3.
Hukum
acara
Hukumacara
dapat juga di sebut hukum formil, dimana hukum acara ini mengatur bagaimana
cara menjamin ditegakkannya atau dipertahankanya hukum materiil. Hukum acara
dapat di bedakan menjadi 3 yaitu hukum acara pidana, hukum acara perdata dan
hukum acara tata usaha Negara.
4.
Hukum
perburuhan
Hukum
perburuhan ialah sebagai himpunan suatu peraturan, baik tertulis maupun tidak,
yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang berkerja pada orang lain
dengan menerima upah.
5.
Hukum
pajak
Hukum pajak
adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan pemerintah
sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
6.
Hukum
perdata
Hukum yang
mengatur kepentingan antar warga Negara perseorangan yang satu dengan subjek
hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
kemasyarakatan.
7.
Hukum
dagang
Hukum yang
mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, ialah soal-soal yang timbul karena
tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.
8.
Hukum
perdata
Adalah
keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang merupakan
tindak pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukanya.
9.
Hukum
internasional
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negarayang bukan bersifat
perdata.
10.
Hukum
perdata internasional
Hukum perdata
internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas Negara.
11.
Hukum
perselisihan
Adalah hukum
yang mengatur hukum manaatau hukum apa yang berlaku terhadap suatu hubungan
hukum antara orang-orang yang berlainan golongan hukum perdatanya dalam suatu
Negara.