Pages

Rabu, 05 Juni 2013

TAFSIR AYAT TENTANG TUDUHAN PALSU


A.    TAFSIR AYAT TUDUHAN PALSU
وَمَنْ يَكْسِبْ إِثْمًا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُ عَلَىٰ نَفْسِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Barangsiapa yang mengerjakan dosa, maka sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudharatan) dirinya sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.  Surat an’nisa ayat 111
وَمَنْ يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. Surat an’nisa ayat 112

B.     ASBABUN-NUZUL
Di dalam riwayat yang dibawakan oleh al-Hafizh ibnu Mardawaihi sebab turun ayat melalui al-‘Aufi dan ibnu Abbas seperti tersebut didalam Tafsir Ibnu Jarir At-Thabari, ialah: “bahwa beberapa orang Anshar turut berperang dengan Rasulullah s.a.w. mengadukan halnya dan menyatakan bahwa yang disangkanya pencuri itu adalah Thu’mah bin Ubairaq. Tetapi setelah si pencuri mengetahui bahwa yang kecurian telah melapor kepada Rasulullah, lekas – lekas perisai itu dijatuhkannya ke rumah seorang laki – laki yang tidak bersalah. Sesudah itu ia segera datang kepada beberapa orang kaumnya, berkata: “saya telah menghilangkan perisai itu dan telah saya lemparkan kepada rumah si fulan. Kalian akan mendapatinya disana”. Mendengar perkataan si Thu’mah yang demikian, semua keluarganya itu datang kepada Rasulullah s.a.w. malam – malam dan berkata: ”wahai Nabi Allah! Saudara kami (si Thu’mah), tidak bersalah dalam hal ini. Yang mengambilnya ialah si Fulan. Kami tahu betul! Kami harap Rasul membersihkan nama saudara kami itu di hadapan orang banyak. Karena kalau dia tidak dipeliharakan Allah dengan perantaraan engkau, niscaya ia akan binasa”. Mendengar permohonan yang demikian, berdirilah Rasulullah s.a.w. di hadapan orang banyak, membersihkan nama si Thu’mah dari tuduhan orang banyak itu.[1]
Riwayat lain pula dari as-Suddi: “seorang Yahudi menitipkan perisai kepada Thu’mah bin Ubairaq. Seketika yahudi itu datang kemudian meminta barang titipannya, si Thu’mah mungkir. Lalu barang itu disembunyikannya ke rumah Abu Mulaik al-Anshari. Thu’mah telah menggelapkan harta titipan orang. Yahudi itu segera melaporkan kelakuan Thu’mah yang tidak jujur itu kepada rasulullah s.a.w. Tetapi ketika Yahudi itu melaporkan hal itu kepada Rasulullah, si Thu’mah dan sanak keluarganya datang beramai-ramai kepada rasulullah s.a.w. menuduh pula, bahwa Yahudi itulah yang mengadakan tuduhan palsu, sehingga dari pintarnya mereka menyusun siasat fitnah dalam pertemuan rahasia, nyarislah Rasulullah terpengaruh.
Apakah lagi yang dituduh itu orang Yahudi pula. Yang seketika itu dipandang banyak memusuhi Islam.
Ada juga riwayat lain yang diterima at-Tirmidzi menyebut Bani Ubairaq juga.tetapi yang bersangkutan bukan bernama Thu’mah, melainkan Busyair bin Ubairaq. Seorang tukang fitnah. Seorang munafik yang kerapkali mengarang-ngarang syair menghina dan mengejek sahabat-sahabat Rasulullah s.a.w. Basyir atau Busyair pemfitnah itu kebetulan dari Bani Ubairaq, satu keluarga miskin, baik di zaman jahiliyah maupun setelah zaman Islam. Makanan mereka hanya kurma dan roti saja, tidak pernah merasakan makanan mewah. Sekali ada Qatadah bin Nu’man menceritakan bahwa pamannya Rifa’ah bin Zaid memesan beberapa makanan dan beberapa alat senjata dari Syam. Tiba-tiba makanan dan alat senjata itu telah dicuri orang malam-malam. Rifa’ah segera menceritakan hal itu kepada kemenakannya Qatada bin Nu’man, bahwa senjata dan makanannya hilang dicuri orang. Rifa’ah menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan di perkampungan Bani Ubairaq. Cukup tanda-tanda menunjukkan bahwa, dari Bani Ubairaq lah pencuri itu. Setelah diperiksa kepada mereka, dengan sengaja mereka menimpakan tuduhan kepada seorang bernama Lubaid bin Sahl, bahwa dialah yang mencuri. Mendengar tuduhan yang bukan-bukan itu murkala Lubaid bin Sahl, sampai disentaklah pedangnya dan berkata: “ Demi Allah, mesti buktikan mengapa aku dituduh , kalau tidak aku bunuh kamu semuanya!” Padahal Lubaid bin Sahl ini dikenal orang yang shaleh dan baik imannya dalam islam. Qatadah bin Nu’man dan pamannya Rifa’ah bin Zaid terpaksa meminta maaf dan mencabut tuduhan itu. Lalu mereka datang mengadukan ini kepada Rasulullah s.a.w. dan menjelaskan bahwa Bani Ubairaq menuduh Lubaid bin Sahl, sehingga nyaris kami menuduh orang yang tidak bersalah. Mereka mohonkan keadilan kepada Rasulullah s.a.w saja. Asal senjata-senjata itu kembali, cukuplah sudah. Dan makanan biarlah mereka makan.
Dan Bani Ubairaq sengaja pula datang menghadap Nabi, yang datang itu bernama Asir bin ‘Urwah. Lalu dia mengadukan Qatadah dan pamannya Rifa’ah itu. Dikatakannya bahwa kedua orang itu main tuduh saja, sehingga orang yang shaleh dikalangan kami yang bernama Lubaid bin Sahl dituhnya mencuri !”
Mendengar pengaduan Asir bin ‘Urwah itu marahlah Rasulullah s.a.w kepada Qatadah dan Rifa’ah, sebab menuduh-nuduh orang saja, padahal pangkal bala ditimbulkan oleh Basyir tukang fitnah yang tersebut pada permulaan tadi. Mendengar perkataan Rasulullah itu , kembalilah Qatadah memberitakan kepada pamannya.
“ah, sudahlah !” kata pamannya. “ siapa yang bersalah terseralah. Harta-benda itu tidak akan aku ambil kembali. Biarlah aku sedekahkan dia pada jalan Allah”. Qatadah bercerita :” tadinya aku sangka keislaman pamanku kurang kuat, penuh tipu dan banyak aib. Tetapi setelah beliau mengatakan bahwa harta itu biar disedekahkan saja pada jalan Allah, barulah aku tau bahwa pamanku seorang muslim sejati”.
Kata Tirmidzi, kejadian inilah yang menjadi sebab turunnya ayat-ayat ini. Memberi peringatan kepada Rasulullah s.a.w supaya beliau jangan terpengaruh terhadap tuduhan palsu, sehingga tergesa memustukan memurkai orang karena fitnah.
Tersebut pula bahwa setelah terbuka rahasia yang telah difitnahkan oleh si Basyir atau Busyair itu, karena disingkapkan oleh ayat, si Busyair segera lari meninggalkan Madinah, menuju Makkah dan melindungi diri kepada seorang perempuan musyrikin bernama Sulaqah binti Sa’ad bin Syuhaid. Menurut Tafsir – Khazin, Busyair itu mati dalam sebuah kecelakaan.
Ahli-ahli Tafsir lebih banyak memilih dan menguatkan riwayat Thu’mah bin Ubairaq yang memfitnah orang Yahudi itu.


C.    ISTIMBATUL AHKAM
“ sesungguhnya telah Kami turunkan kepada engkau. Kitab itu dengan kebenaran “. (pangkal ayat 105). Kitab itu ialah Al-Qur’an.
Meskipun pada waktu itu Al-Qur’an belum berbentuk sebagai sebuah kitab atau buku, namun wahyu yang diturunkan Tuhan kepada RasulNya, kitab namanya. Sebab arti Kitab bukan saja buku tetapi bararti juga perintah. Di dalam ayat ini Nabi sudah diperingatkan bahwa di dalam mengambil sebuah kebijaksanaan, hendaklah ia selalu berpedoman kepada wahyu yang telah diturunkan Tuhan kepadanya. Di dalam Kitab itu, “ bahwa jika datang orang fasik membawa suatu berita, hendaklah cari keterangan, selidiki nilai berita yang dibawanya itu, (surat 49, al-Hujurat ayat 6). Di dalam kitab itu juga telah dijelaskan: “ kalau hendak menghukum kan, hendaklah menghukum dengan adil”. (surat 4 an-Nisa’ ayat 57) yang telah lebih dulu keterangannya. Dengan dasar-dasar yang tersebut di dalam Kitab itulah hendaknya engkau menghukum.
Supaya engkau hukumkan diantara manusia dengan apa yang telah memperlihatkan Allah kepada engkau”. Arti tegasnya ialah dengan memakai dasar kitab tuntunan Tuhan itu, hendaklah engkau menghukum. Dan diberi kelak engkau oleh Tuhan petunjuk, yaitu diperlihatkan oleh Tuhan kepada engkau jalan mana yang muslihat yang akan engkau tempuh. Ayat ini memberikan bimbingan yang tegas kepada kita bahwasannya Rasul sebagai pemegang hukum, ddengan memegang dasar al-Kitab al-Hakim, boleh memakai ijtihadnya boleh memakai keputusan yang telah diperlihatkan Allah kepadanya. Tetapi tidaklah boleh terlalu terburu mengambil keputusan, sebelum terlebih dahulu bersandar kepada dasar yang kuat, yaitu Kitab Allah. Sebab Kitab Allah adalah kebenaran yang mutlak, sedang ijtihad manusia bisa salah atau khilaf, kemudian ditekankan lagi diujung ayat :
“ Dan janganlah engkau terhadap orang-orang yang berkhianat itu jadi pembela”. (ujung ayat 105).
Maksud sebab turun ayat sudah jelas . yaitu pertama jangan terburu-buru menerima saja fitnah yang dibuat oleh si Thu’mah terhadap Yahudi itu, atau si Busyair terhadap Lubaid bin sahl. Dan sebelum menjatuhkan hukum, hendaklah ingat terlebih dahulu sandaran sebagai Hakim Islam, yaitu Kitab Allah. Di dalam mengambil Hukum dari Kitab Allah itu, bolehlah engkau memakai ijtihadmu sendiri menurut apa yang diperlihatkan Tuhan kepada engkau dalam cara timbangan yang sehat. Dan dasar yang utama pula harus diperhatikan, ialah karena hendak menegakkan keadilan jangan membela orang yang berbuat aniaya. Walaupun  yang teraniaya itu orang Yahudi .
 Dapatlah dipahamkan dari sebelum turun ayat , bahwa Rasul disuruh memohonkan ampun kepada Tuhan , sebab beliau telah nyaris terlanjur membenarkan fitnah orang, karena pandainya orang curang menyusun fitnah. Dan bunyi ayat setegas ini menunjukkan pula bahwa seorang Rasul di dalam mengambil tindakan, bisa juga terkhilaf. Dan itu tidaklah termasuk salah. Ayat inilah yang membuka ijtihad bagi orang yang ada kesanggupan, dengan selalu berdasarkan al-Kitab. Kalu terkhilaf segerra mohon ampun.
Dan hendaklah diingat pula bahwa kalimat Ghufran itu bukan saja berarti ampunan, tetapi bararti juga tameng untuk menangkis bahaya. Memohon, istighfar kepada Tuhan bukan saja berarti memohon ampun daripada kesalahan atau kekhilafan yang telah terlanjur, bahkan berarti juga memohon perlindungan terhadap Tuhan.
Sesungguhnya Allah adalah maha pengampu, lagi penyayang”. (ujung ayat 106). Dengan sebab Tuhan telah menyebut salah satu daripada sifatNya, yaitu pengampun, hilanglah keraguan bagi seseorang mujtahid buat meneruskan ijtihadnya, asal saja dia tetap berpegang kepada al-Qur’an dan as-Sunnah Nabi. Dengan Tuhan menyebut sifatNya yang penyayang, berarti bahwa dia akan memberikan petunjuk dan memperlihatkan apa-apa yang patut diperlakukan di dalam menetapkan hukum.
Di dalam ayat 105 tadi Tuhan telah menyuruh NabiNya menghukum dengan apa yang telah diperlihatkan Allah kepadanya. Artinya ialah dengan ma’rifat dan ilmu serta wahyu yang dilimpahkan Tuhan kepadanya, sehingga laksana dilihatnya nyata dan matanya apa yang terlihat oleh hatinya. Karena ilmu Yaqin yang timbul dalam hati, lebih nyata oleh penglihatan hati daripada apa yang dilihat oleh mata. Sebab itu maka Saiyidina Umar bin Khatab memberi peringatan kepada kita, supaya janganlah seseorang yang telah berhasil memutuskan suatu perkara mengatakan bahwa ia memustukan menurut penglihatannya yang diberikan Allah kepadanya. Sebab teropong penglihatan batin yang demikian jitu hanya diberikan Tuhan kepada RasulNya. Kita hanya berijtihad, dan hasil ijtihad tidaklah yakin, melainkan Zhan semata-mata. Sedang Ra’yi atau pandangan Rasulullah adalah benar, sebab Tuhan yang memberinya penglihatan.
Sesungguhpun demikian Nabi sendiri pun dengan Thawadhu’nya mengakui juga behwa dia sebagai manusia tidak akan sunyi daripada kekhilafan. Tersebut dalam sebuah Hadits yang dirawikan oleh Bukhari dan Muslim yang diterima daripada isteri Rasulullah s.a.w Ummi Salamah, bahwa sedang beliau berada di dalam biliknya, terdengar oleh beliau orang ribut-ribut di luar karena mempertengkarkan suatu perkara dan mereka hendak datang meminta ketentuan hukum daripada beliau. Maka beliau pun keluarlah, lalu berkata kepada mereka: “Ketahuilah, aku ini hanya manusia. Aku memutuskan hukum hanya sepanjang yang aku dengar. Mungkin salah seorang diantara kamu kelu lidahnya menegakkan alasan di hadapan orang lain, lalu aku mengambil keputusan. Oleh sebab itu kalau ada keputusanku yang merugikan hak seorang muslim dan memenangkan yang lain, maka itu adalah sepotong dari api neraka. Sebab itu pikullah hukum itu dan tinggalkanlah.
Dan menurut sebuah Hadis yang dirawikan oleh Imam Ahmad bahwa dua orang laki-laki dari golongan Anshar pernah membawa perkara kehadapan Rasulullah s.a.w yaitu perkara warisan yang telah lama masa berlalunya, sehingga diantara kedua pihak tidak ada bukti-bukti yang dapat ditunjukkan. Maka bersabdalah beliau: “kamu datang kepadaku membawa perkara minta diselesaikan, sedang aku ini hanya seorang manusia. Mungkin sekali salah seorang diantara kamu ada yang kelu lidahnya mengemukakan hujjahnya. Sedang aku menghukum menurut apa yang aku dengar. Maka kalu kamu merasa ada hukumku yang merugikan saudaranya, janganlah dia ambil itu. Karena itu adalah sepotong dari api akan membakarnya, tergelung dikuduknya di hari kiamat”. Mendengar sabda beliau yang demikian, menangislah kedua sahabat Anshar yang bersaudara tersebut, lalu yang seorang berkata: “ Apa yang selama ini aku rasa sebagai hakku, mulai hari ini aku serahkan kepada saudaraku”. Dan yang seorang menyambut pula: “ Bukan ! Bahkan seluruh hakku aku serahkan kepada saudaraku”. Mendengar pengakuan yang mengharukan hati itu bersabdalah Rasulullah s.a.w : “ kalau sudah demikian kata kalian, pulanglah dan berbahagialah baik-baik, tegakkanlah hak diantara kamu berdua baik-baik pula, dan kemudian itu halal-menghalalkanlah terlebih terkurang”.
Riwayat ini ditambah oleh Abu Daud, yaitu sabda Rasulullah s.a.w : “Aku mengambil keputusan adalah menurut pandanganku pada perkara yang tidak ada turun wahyu kepadaku”.
Sedangkan sudah jelas Rasulullah selalu dituntun oleh wahyu apatah lagi mengaku beliau akan kekhilafannya sebagai manusia, apatah lagi bagi kita umat Muhammad yang melakukan ijtihad, niscaya ada kekhilafan. Itu sebabnya maka Imam Syaafi’i pernah mengatakan bahwa hanya Hadis Rasulullah s.a.w yang sah lah mazhabku”.
Dan janganlah engkau bela orang-orang yang mengkhianati diri mereka”. (pangkal ayat 107).
Thu’mah telah mengkhianati diri sendiri bersama kawan-kawannya karena telah melemparkan tuduhan palsu terhadap orang lain, meskipun orang lain itu orang Yahudi. Perbuatan demikian telah merusakkan budi sebagai muslim, dan tidak patut dilakukan oleh orang yang beriman. Sebab itu Tuhan melarang Nabi orang yang seperti demikian, meskipun dalam pengakuannya mereka menyatakan diri orang islam. Perbuatan mereka telah merusak islam.
Sesungguhnya Allah tidaklah suka kepada yang berkhianat dan berdosa” ( ujung ayat 107 ). Ujung ayat ini telah menegaskan bahwa Allah tidak suka terhadap orang-orang yang curang, siapapun orangnya, walaupun dia mengaku islam. Yang teraniaya wajib dibela, walaupun dia Yahudi. Mentang-mentang golongan Islam berkuasa, tidaklah boleh menyalahgunakan kekuasaan. Kekuasaan jangan digunakan untuk menindas dan memfitnah orang yang lemah.
Mereka bersembunyi dari manusia” ( pangkal ayat 108 ). Dengan sembunyi dari mata orang lain dan memencil ketempat yang sunyi. Thu’mah dan kawan-kawannya mengatur siasat untuk memfitnah orang Yahudi itu, dan kemudian membawa hasil rencana fitnah itu ke hadapan Nabi s.a.w.
Dan adalah Allah itu, dengan apa-apa yang mereka kerjakan, telah mengepung ” (ujung ayat 108).
Allah telah mengepung, artinya bahwa satu jalan yang curang, adalah jalan yang tidak berujung, atau jalan buntu yang tidak memiliki jalan keluar, sehingga yang menjalani itu akan oleh akibat kesalahannya sendiri dari kiri dan kanan, muka dan belakang. Mundur tidak bisa lagi, dan maju adalah kehancuran.
Ha! Itulah kamu, orang-orang yang telah membela mereka dalam kehidupan dunia”. ( pangkal ayat 109 ). Dengan dimulai kalimat Ha Antum ,yang diartika “Ha! Itulah kamu!” yang dalam arti bahasa Indonesia makna tersembunyi dalam pangkal ayat itu, yaitu sebagai “tunjuk hidung” menelanjangi jiwa orang-orang yang telah membela Thu’mah itu. Tandanya mereka bukan seorang dua, melainkan agak banyak, yaotu kaum dan sanak saudara Thu’mah. Membela Thu’mah walaupun dia salah, menuduh Yahudi walaupun ia tak bersalah, karena mempertahankan nama suku atau kaum. Semuanya itu hanyalah usaha menjaga air muka dalam kehidupan dunia yang fana belaka. Maka datanglah pertanyaan Tuhan, sebagai menyadarkan mereka atas kesalahan itu.
Maka siapakah yang akan membela mereka di hari kiamat?”
Inilah suatu peringatan keras bagi barang siapa yang mencoba membela yang salah dan menegakkan perbuatan yang curang. Bahwasannya walaupun menang perkaranya di dunia ini karena cerdik-buruknya, namun di akhirat perkara ini akan dibuka kembali, dan tidak ada yang akan membela di hadapan Mahkamah Illahi.
Atau siapakah adanya yang akan menjadi pengurus atas mereka?” (ujung ayat 109).
Siapa? Sehingga malaikat sendiri pun tidak akan dapat mengangkat mulut kalau tidak atas seizin Tuhan. Kedaulatan mutlak dihari itu adalah di sisi Allah semata-mata dan kebenaran akan tegak. Setelah diperingatkan dengan ancaman besar ini, datanglah ayat seterusnya :
“ Dan barangsiapa yang berbuat suatu kejahatan ataupun ia menganiaya dirinya, kemudian itu diapun memohon ampun kepada Allah, niscaya akan didapatinya Allah itu maha pengampun, lagi penyayang”. (ayat 110).
Datang ayat yang seperti ini menimbulkan bahwa Thu’mah dan kaumnya masih diberi kesempatan memohon ampun kepada Tuhan. Sebab barangkali dikala itu mereka belum menyangka bahwa perbuatan mereka itu adalah satu pengkhianatan yang besar, bukan kepada Yahudi itu melainkan kepada Allah dan RasulNya. Sebab barangkali mereka menyangka, kalau orang itu Cuma orang Yahudi, tidak mengapa difitnah secara aniaya. Disebutkan sekali lagi di ayat ini bahwa itu adalah jahat dan menganiaya diri sendiri, sebab merusak jalan lurus yang wajib dibangun di dalam jiwa. Kalau mereka lekas taubat dan minta ampun, mereka akan diberi taubat. Sebab Allah maha penyayang kepada orang yang insyaf dan taubat dari kesalahannya.
Barangsiapa yang mengerjakan dosa, maka sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudharatan) dirinya sendiri. Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”.( ayat 111)
Penjelasan dari ayat ini bahwa tidak ada dosa warisan di dalam Islam sebagaimana di dalam pandangan gereja dan tidak ada penebusan dosa selain penebusan terhadap dosa yang dilakukannya sendiri. Dengan prinsip ini, maka setiap orang akan berhati-hati di dalam bertindak dan berbuat, dan dia merasa tenang karena ia tidak akan dihisab kecuali terhadap apa yang dikerjakannya.[2]
Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian di tuduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata”.( ayat 112 )
Berbuat kebohongan karena ia telah menuduhkan kesalahan atau dosa itu kepada orang yang tidak bersalah. Dan dosa karena ia telah mengerjakan perbuatan dosa yang dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah. Maka, kedua macam dosa (berbuat dosa dan menuduhkannya kepada orang yang tak berdosa) ditanggungnya asecara bersama-sama. Seakan-akan dosa itu sebuah beban yang dipikulnya, yang diungkapkan oleh Al-Qur’an seolah-olah dosa itu suatu benda dimana pengungkapan ini semakin memperjelas dan mempertegas maknanya.
Dengan kaidah ini al-Qur’an melukiskan neraca keadilan yang dipergunakan untuk menghisab setiap orang terhadap segala perbuatan yang dilakukannya.[3] Tidakklah seorang pelaku suatu dosa dibiarkan lepas dari dosanya itu apabila ia telah melemparkannya kepada orang lain. Pada waktu yang sama, al-Qur’an membukakan pintu tobat dan pengampunan dengan selebar-lebarnya dan dibuatlah perjanjian dengan Allah SWT pada setiap waktu bagi orang-orang yang bertobat dan meminta ampun.
Lihat disini keadilan Tuhan, pada ayat ini sudah diberikan pembelaan kepada kaum Yahudi tadi, dia adalah bersih, tidak ada salah dalam hal ini. Soal Yahudi yang memusuhi Islam adalah masalah lain dan cara menghadapinya lain pula, tetapi dalam hal mencuri atau menuduh dengan berbohong dia sama sekali tidak bersalah, yang bersalah besar, membuat dusta besar dan dusta yang nyata ialah yang menuduhnya, yakni Thu’mah dan kaumnya.
Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmatNyan kepadamu, tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. Tetapi, mereka tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak dapat membahayakanmu sedikit pun. ( Juga karena ) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu”. (ayat 113)
Dapatlah kita pahami betapa tingginya pujian Tuhan terhadap Rasulnya, pada ujung ayat ini, jika kita pikirkan bahwa Nabi kita s.a.w itu bukanlah seorang bersekolah tinggi menurut penilaian kita di zaman sekarang. Dia adalah seorang ummi (buta huruf, tak pandai menulis, dan membaca), namun tidakkah ada satu kekeruhan yang tak dapat beliau selesaikan.dan pada ayat ini dapatlah kita pahami bahwa karunia terbesar yang diberikan Allah pada RasulNya bukanlah harta-benda melainkan karunia cahaya jiwa, cahaya iman, cahaya risalat dan nubuwat.
“ tidaklah ada kebaikan pada kebanyakan dari bisik-bisik mereka itu, kecuali orang yang menyuruh dengan shadaqah atau perbuatan yang patut atau mendamaikan di antara manusia. Dan barang siapa berbuat demikian itu, karena menginginkan keridhaan Allah, maka sesungguhnya Dia akan memberinya kelak pahala yang besar”. (ayat 114)
Dari ujung ayat ini dapatlah kita pahami bahwa ada bisik yang membawa dosa dan kecelakaan ,berbisik karena memfitnah, seperti perbuatan Thu’mah dan kawan-kawannya itu, berbisik mengatur siasat melepaskan orang bersalah dari tuntutan hukum dan berusaha melemparkan kesalahan kepada orang lain yang tidak bersalah. Tetapi ada juga bisik yang berpahala karena maksud-maksud yang suci yang bermanfaat.[4]









BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
وَمَنْ يَكْسِبْ إِثْمًا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُ عَلَىٰ نَفْسِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Barangsiapa yang mengerjakan dosa, maka sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudharatan) dirinya sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.  Surat an’nisa ayat 111
Penjelasan dari ayat ini bahwa tidak ada dosa warisan di dalam Islam sebagaimana di dalam pandangan gereja dan tidak ada penebusan dosa selain penebusan terhadap dosa yang dilakukannya sendiri. Dengan prinsip ini, maka setiap orang akan berhati-hati di dalam bertindak dan berbuat, dan dia merasa tenang karena ia tidak akan dihisab kecuali terhadap apa yang dikerjakannya.
وَمَنْ يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. Surat an’nisa ayat 112
Berbuat kebohongan karena ia telah menuduhkan kesalahan atau dosa itu kepada orang yang tidak bersalah. Dan dosa karena ia telah mengerjakan perbuatan dosa yang dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah. Maka, kedua macam dosa (berbuat dosa dan menuduhkannya kepada orang yang tak berdosa) ditanggungnya asecara bersama-sama. Seakan-akan dosa itu sebuah beban yang dipikulnya, yang diungkapkan oleh Al-Qur’an seolah-olah dosa itu suatu benda dimana pengungkapan ini semakin memperjelas dan mempertegas maknanya.
Dengan kaidah ini al-Qur’an melukiskan neraca keadilan yang dipergunakan untuk menghisab setiap orang terhadap segala perbuatan yang dilakukannya. Tidakklah seorang pelaku suatu dosa dibiarkan lepas dari dosanya itu apabila ia telah melemparkannya kepada orang lain. Pada waktu yang sama, al-Qur’an membukakan pintu tobat dan pengampunan dengan selebar-lebarnya dan dibuatlah perjanjian dengan Allah SWT pada setiap waktu bagi orang-orang yang bertobat dan meminta ampun.
Lihat disini keadilan Tuhan, pada ayat ini sudah diberikan pembelaan kepada kaum Yahudi tadi, dia adalah bersih, tidak ada salah dalam hal ini. Soal Yahudi yang memusuhi Islam adalah masalah lain dan cara menghadapinya lain pula, tetapi dalam hal mencuri atau menuduh dengan berbohong dia sama sekali tidak bersalah, yang bersalah besar, membuat dusta besar dan dusta yang nyata ialah yang menuduhnya, yakni Thu’mah dan kaumnya.

















Daftar Pustaka
Ø  Quthb Sayyid.1992.  Tafsir Fi Zhilalil Qur,an. Jakarta : Gema Insani.
Ø  Hamka. 2005. Tafsir Al Azhar. Jakart : Pustaka Panjimas.
Ø  Abul al-Imam.2001. Tafsir Ibnu Kasir. Bandung : Sinar Baru Algensindo
Ø  Al-imam, Abl fida ismail ibnu kasir ad-dimasyiqi. 2004. Tafsur Ibnu Kasir.Bandung : Sinar Baru Algersindo.
Ø  Al-Mahalliy, Imam Jalaludin. AsSuyuthi Imam Jalaludin. 1990. Terjemah Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul. Bandung : Sinar Baru.
Ø  Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan Terjemahnya.Jakarta : Syaamil Cipta Media.
Ø  Quthb, Sayyid. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an. Gema Insani:Jakarta. 2002.
Ø  Abdulkarim, Amrullah Abdulmalik, 1998. Tafsir Al-Azhar. Jakarta : Pustaka Panjimas.



[1] hamka, TafsirAl Azhar, (Jakarta:Pustaka Panjimas, 2005) hlm. 338
[2] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, ( Jakarta :Gema Insani, 2002 ) hlm. 75
[3] Ibid ,hlm. 75
[4]  Hamka, Tafsir Al Azhar,(Jakarta: Pustaka Panjimas, 2005) hlm. 353

0 komentar:

Posting Komentar