Pages

Jumat, 13 September 2013

JARIMAH DAN ANALISIS

Kamis, 20/06/2013 18:35 WIB
Sidang Kasus Cebongan
Jalan Panjang Penyerangan LP, dari Latihan Hingga Eksekusi 4 Tahanan
Bagus Kurniawan - detikNews



Bantul - Apakah penyerangan LP Cebongan, Sleman, terencana? Apakah spontan? Belum terungkap. Di dakwaan hanya diceritakan urutan kejadian saat 12 prajurit berangkat dari tempat latihan hingga eksekusi 4 tahanan. 
Dakwaan setebal 61 halaman mengungkap bahwa kejadian itu berawal dari terbakarnya emosi Serda Ucok Tigor Simbolon saat mendengar teman seangkatannya, Sertu Sriyono, dianiaya kelompok Marcelus Bhigu cs. Ditambah kematian seorang anggota Kopassus Serka Heru Santosa akibat dibunuh kelompok Deki cs di Hugo's Cafe.
Serda Ucok mengajak dua temannya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, bergabung 'membalaskan dendam'. Saat itu, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik tengah berlatih di di Gondosuli, Pegunungan Lawu, Karanganyar. Mengendarai Toyota Avanza bernopol B 8446 XC, mereka bertiga keluar dari tempat latihan dengan membawa senjata AK 47 sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat 22 Maret.

Serda Ucok cs kembali ke markas untuk mandi dan mengajak beberapa teman lainnya. Mereka berjanji ketemu di kantin Denma Kopassus milik Ny Agustinus. Di markas, mereka sempat putar-putar kompleks. Beberapa rekan yang ditemui dan diajak. Selain Avanza, mereka juga membawa mobil Suzuki APV.
Pukul 22.00, mereka berangkat ke Yogya. Jarak markas Kopassus dengan Sleman, Yogyakarta, kurang lebih 60 km. Di depan pos Provost, Ucok cs sempat ditanya oleh Wakil Komandan Regu Provost Serma Sutar dan mengaku akan ke Yogyakarta. Belakangan, Serma Sutar dijadikan terdakwa karena tak melapor ke atasan soal kepergian Ucok cs.
Rombongan menuju kawasan Lempuyangan dan Malioboro dan berharap bertemua penganiaya Sertu Sriyono, Marcel cs. Yang dicari, tak diketemukan. Rombongan meneruskan perjalanan menuju Ring Road Utara. Di dekat pospol kampus UTY sekitar pukul 24.00, mereka bertanya pada beberapa orang yang tidak dikenal soal tempat anggota Kopassus dianiaya. Salah seorang menjawab tidak tahu. Kemudian, ada salah satu yang mengatakan ada rombongan mobil tahanan yang menuju Lapas Cebongan pada sore hari.
Salah satu terdakwa tanya kepada rekannya di mana lapas Cebongan tapi dijawab tidak tahu. "Tidak tahu, Bang," kata oditur menirukan ucapan terdakwa saat membacakan dakwaan secara bergantian di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).
Salah seorang tak dikenal yang memberikan info itu, kemudian menunjukkan arah ke LP. Rombongan tak kesulitan menemukan LP. Mereka turun dan terdakwa Ucok langsung menuju belakang mobil, membuka pintu. Dia langsung membagikan senjata kepada teman-temannya serta memakai penutup kepala atau sebo.
Karena pintu gerbang dikunci, prajurit baret merah ini meloncat pagar dan menuju pintu utama lapas. Mereka mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu. Petugas jaga lapas lewat celah kecil bertanya maksud kedatangan mereka. Rombongan mengaku dari Polda DIY dan hendak meminjam atau ngebon Deki cs. Petugas tidak memperbolehkan dan meminta besok pagi saat jam kantor buka.
Ucok cs menodongkan senjata dan akhirnya masuk ruangan. Mereka menjemput Margo Utomo yang membawa kotak kunci di rumahnya, tak jauh dari lapas. Margo Utomo menelepon Kalapas Sukamto Harto, namun kemudian salah satu anggota Kopassus marah dan langsung memukul dan menendang petugas. Dia juga merusak CCTV dan alat rekam di ruangan lapas.

Selanjutnya, mereka masuk menuju blok A. 'Mana Deki, mana Deki?" teriak mereka.
 

Setelah mengetahui posisi Deki cs, Ucok beraksi. Dia menembak Deki dan dua temannya. Satu lainnya, Adek atau Yermianto, tidak kelihatan karena ada di dekat kamar mandi. Saat hendak mengeksekusi Adek, senapan AK 47 milik Ucok sempat macet. Ia lalu meminjam AK-47 temannya dan dor, dor, dor! 4 Tersangka pembunuhan Serka Heru Santosa akhirnya tewas akibat ditembus timah panas. 
Setelah selesai, bahu Ucok ditepuk rekannya. Rombongan pergi dan meninggalkan lapas. Dini hari, mereka menyusuri jalan Yogya-Solo.
Di daerah Tegalgondo, Klaten, salah satu anggota rombongan berganti mobil. Ucok cs menuju Gondosuli, tempat latihan. Ucok cs langsung tidur, seolah tak terjadi apa-apa. Mereka juga ikut latihan lagi di Gondosuli. Mereka baru mengaku melakukan pembunuhan setelah bertemu Brigjen Unggul K Yudhoyono, ketua tim investigasi TNI.
Oditur mendakwa Ucok cs dengan dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama dan subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama. "Lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," kata oditur Letkol Sus Budiharto.
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs, sidang pembacaan dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.


ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM
Dari jarimah pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Kopasus ini dalam hukum pidana islam, akan dikenakan hukuman Qisas atau Dyat. Tapi dalam kasus ini yang menjadi perhatian saya adalah si pembunuh adalah pejabat pemerintah (KOPASUS). juga yang menjadi target pembunuhan adalah penjahat/pembunuh dari Anggota kesatuan mereka, dan pembunuhan dilakukan dengan kelompok.
Dari apa yang saya jelaskan diatas maka jarimah pembunuhan ini tidak bisa disamakan dengan jarimah pembunuhan biasa, maka Hukum Qisas akan menjadi opsi yang tepat untuk menyelesaikan kasus pidana ini. Karna selain pembunuhanya dilakukan lebih dari satu orang juga jabatan mereka yang akan menjadi pembeda.
Pengadilan islam Madzlalim yang tepat menjadi tempat pelaksanaan peradilan ini, karena jarimah ini termasuk dalam rana wilayatul Madzlalim, yang menyelesaikan jarimah-jarimah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Dilihat dari pelaksanaanya memang dilakukan secara bersama-sama/lebih dari satu. Tapi yang berperan membunuh adalah 3 anggota kopasus saja, yang lain hanya membantu kelancaran esekusi. Dari analisis pelaksanaan pembunuhan ini, maka ketiga anggota kopasus yaitu Serda Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik. Akan dijatuhi hukuman Qisas yaitu disanksi mati karena membunuh orang, walaupun orang yang dibunuh juga membunuh orang lain, karena dalam hukum islam, ketiga anggota kopasus tadi tidak memiliki hak untuk memberikan hukuman Qisas atau dimaafkan sehingga hanya diwajibkan membayar Diyat. seperti yang dimiliki oleh keluarga korban yang dibunuh oleh orang yang dibunuh ketiga anggota kopasus. Analisis ini saya ambil dari madhab Malikiah, Syafi’eyah dan Hanabilah wajib bagi yang membunuh untuk diqisas.

Untuk anggota yang lain, yang tidak melakukan pembunuhan atau tidak menjadi otak dari pembunuhan tersebut akan dikenakan hukum Takzir, dari hukuman Takzir ini maka anggota yang lain bias terkena hukuman Qisas sebagai hukuman yang paling berat, atau pemimpin yang menjadi hakim/orang yg ditunjuk untuk mengantikan pemimpin dalam penentuan sanksi apa yang akan dilakukan, bias juga member sanksi untuk membayar diyat. Atau hukuman lain yang yang sepadan dengan perbuatan yang dia lakukan.

0 komentar:

Posting Komentar