Kamis, 20/06/2013 18:35 WIB
Sidang Kasus Cebongan
Jalan Panjang Penyerangan LP, dari
Latihan Hingga Eksekusi 4 Tahanan
Bagus Kurniawan - detikNews
Bantul -
Apakah penyerangan LP Cebongan, Sleman, terencana? Apakah spontan? Belum
terungkap. Di dakwaan hanya diceritakan urutan kejadian saat 12 prajurit
berangkat dari tempat latihan hingga eksekusi 4 tahanan.
Dakwaan
setebal 61 halaman mengungkap bahwa kejadian itu berawal dari terbakarnya emosi
Serda Ucok Tigor Simbolon saat mendengar teman seangkatannya, Sertu Sriyono,
dianiaya kelompok Marcelus Bhigu cs. Ditambah kematian seorang anggota Kopassus
Serka Heru Santosa akibat dibunuh kelompok Deki cs di Hugo's Cafe.
Serda
Ucok mengajak dua temannya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, bergabung
'membalaskan dendam'. Saat itu, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik tengah
berlatih di di Gondosuli, Pegunungan Lawu, Karanganyar. Mengendarai Toyota
Avanza bernopol B 8446 XC, mereka bertiga keluar dari tempat latihan dengan
membawa senjata AK 47 sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat 22 Maret.
Serda
Ucok cs kembali ke markas untuk mandi dan mengajak beberapa teman lainnya.
Mereka berjanji ketemu di kantin Denma Kopassus milik Ny Agustinus. Di markas,
mereka sempat putar-putar kompleks. Beberapa rekan yang ditemui dan diajak.
Selain Avanza, mereka juga membawa mobil Suzuki APV.
Pukul
22.00, mereka berangkat ke Yogya. Jarak markas Kopassus dengan Sleman,
Yogyakarta, kurang lebih 60 km. Di depan pos Provost, Ucok cs sempat ditanya
oleh Wakil Komandan Regu Provost Serma Sutar dan mengaku akan ke Yogyakarta.
Belakangan, Serma Sutar dijadikan terdakwa karena tak melapor ke atasan soal
kepergian Ucok cs.
Rombongan
menuju kawasan Lempuyangan dan Malioboro dan berharap bertemua penganiaya Sertu
Sriyono, Marcel cs. Yang dicari, tak diketemukan. Rombongan meneruskan
perjalanan menuju Ring Road Utara. Di dekat pospol kampus UTY sekitar pukul
24.00, mereka bertanya pada beberapa orang yang tidak dikenal soal tempat
anggota Kopassus dianiaya. Salah seorang menjawab tidak tahu. Kemudian, ada
salah satu yang mengatakan ada rombongan mobil tahanan yang menuju Lapas
Cebongan pada sore hari.
Salah
satu terdakwa tanya kepada rekannya di mana lapas Cebongan tapi dijawab tidak
tahu. "Tidak tahu, Bang," kata oditur menirukan ucapan terdakwa saat
membacakan dakwaan secara bergantian di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl
Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).
Salah
seorang tak dikenal yang memberikan info itu, kemudian menunjukkan arah ke LP.
Rombongan tak kesulitan menemukan LP. Mereka turun dan terdakwa Ucok langsung
menuju belakang mobil, membuka pintu. Dia langsung membagikan senjata kepada
teman-temannya serta memakai penutup kepala atau sebo.
Karena
pintu gerbang dikunci, prajurit baret merah ini meloncat pagar dan menuju pintu
utama lapas. Mereka mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu. Petugas jaga
lapas lewat celah kecil bertanya maksud kedatangan mereka. Rombongan mengaku
dari Polda DIY dan hendak meminjam atau ngebon Deki cs. Petugas tidak
memperbolehkan dan meminta besok pagi saat jam kantor buka.
Ucok cs
menodongkan senjata dan akhirnya masuk ruangan. Mereka menjemput Margo Utomo
yang membawa kotak kunci di rumahnya, tak jauh dari lapas. Margo Utomo
menelepon Kalapas Sukamto Harto, namun kemudian salah satu anggota Kopassus
marah dan langsung memukul dan menendang petugas. Dia juga merusak CCTV dan
alat rekam di ruangan lapas.
Selanjutnya, mereka masuk menuju blok A. 'Mana Deki, mana Deki?" teriak mereka.
Setelah
mengetahui posisi Deki cs, Ucok beraksi. Dia menembak Deki dan dua temannya.
Satu lainnya, Adek atau Yermianto, tidak kelihatan karena ada di dekat kamar
mandi. Saat hendak mengeksekusi Adek, senapan AK 47 milik Ucok sempat macet. Ia
lalu meminjam AK-47 temannya dan dor, dor, dor! 4 Tersangka pembunuhan Serka
Heru Santosa akhirnya tewas akibat ditembus timah panas.
Setelah
selesai, bahu Ucok ditepuk rekannya. Rombongan pergi dan meninggalkan lapas.
Dini hari, mereka menyusuri jalan Yogya-Solo.
Di
daerah Tegalgondo, Klaten, salah satu anggota rombongan berganti mobil. Ucok cs
menuju Gondosuli, tempat latihan. Ucok cs langsung tidur, seolah tak terjadi
apa-apa. Mereka juga ikut latihan lagi di Gondosuli. Mereka baru mengaku
melakukan pembunuhan setelah bertemu Brigjen Unggul K Yudhoyono, ketua tim investigasi
TNI.
Oditur
mendakwa Ucok cs dengan dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama dan
subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama. "Lebih subsidair
melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," kata oditur Letkol
Sus Budiharto.
Sidang
dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs,
sidang pembacaan dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.
ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM
Dari jarimah pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Kopasus ini
dalam hukum pidana islam, akan dikenakan hukuman Qisas atau Dyat. Tapi dalam
kasus ini yang menjadi perhatian saya adalah si pembunuh adalah pejabat
pemerintah (KOPASUS). juga yang menjadi target pembunuhan adalah
penjahat/pembunuh dari Anggota kesatuan mereka, dan pembunuhan dilakukan dengan
kelompok.
Dari apa yang saya jelaskan diatas maka jarimah pembunuhan ini
tidak bisa disamakan dengan jarimah pembunuhan biasa, maka Hukum Qisas akan
menjadi opsi yang tepat untuk menyelesaikan kasus pidana ini. Karna selain
pembunuhanya dilakukan lebih dari satu orang juga jabatan mereka yang akan
menjadi pembeda.
Pengadilan islam Madzlalim yang tepat menjadi tempat pelaksanaan
peradilan ini, karena jarimah ini termasuk dalam rana wilayatul Madzlalim, yang
menyelesaikan jarimah-jarimah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Dilihat dari pelaksanaanya memang dilakukan secara
bersama-sama/lebih dari satu. Tapi yang berperan membunuh adalah 3 anggota
kopasus saja, yang lain hanya membantu kelancaran esekusi. Dari analisis
pelaksanaan pembunuhan ini, maka ketiga anggota kopasus yaitu Serda Ucok, Serda
Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik. Akan dijatuhi hukuman Qisas yaitu disanksi
mati karena membunuh orang, walaupun orang yang dibunuh juga membunuh orang
lain, karena dalam hukum islam, ketiga anggota kopasus tadi tidak memiliki hak
untuk memberikan hukuman Qisas atau dimaafkan sehingga hanya diwajibkan
membayar Diyat. seperti yang dimiliki oleh keluarga korban yang dibunuh oleh
orang yang dibunuh ketiga anggota kopasus. Analisis ini saya ambil dari madhab Malikiah,
Syafi’eyah dan Hanabilah wajib bagi yang membunuh untuk diqisas.
Untuk anggota yang lain, yang tidak melakukan pembunuhan atau tidak
menjadi otak dari pembunuhan tersebut akan dikenakan hukum Takzir, dari hukuman
Takzir ini maka anggota yang lain bias terkena hukuman Qisas sebagai hukuman
yang paling berat, atau pemimpin yang menjadi hakim/orang yg ditunjuk untuk
mengantikan pemimpin dalam penentuan sanksi apa yang akan dilakukan, bias juga
member sanksi untuk membayar diyat. Atau hukuman lain yang yang sepadan dengan
perbuatan yang dia lakukan.
0 komentar:
Posting Komentar