MA Segera Berhentikan Sementara Wakil Ketua PN Bandung
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono segera dicopot dan diberhentikan secara sementara sebagai hakim. Hal ini buntut dirinya ditangkap basah KPK tengah menerima sejumlah uang dari pihak berperkara.
"Ketua Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan surat pemberhentian sementara sbgai hakim yangbersangkutan, setelah penangkapan yang diikuti penahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Jumat (22/3/2013).
"Pimpinan MA sangat menyesalkan peristiwa masih saja oknum hakim yang tidak amanah padahal telah diberikan kesejahteraan yang cukup," tandas Ridwan.
MA mendukung tindakan KPK dalam memberantas hakim-hakim yang tidak mempunyai integritas. MA menegaskan pihaknya yang meminta KPK menyelidiki tindak tanduk Setya.
"Ini merupakan komitmen MA untuk melakukan pembersihkan MA dari oknum hakim dan penegak hukum dan menjaga integritas hakim dan peradilan yang bekerjasama dengan KPK.
Oleh karena ketika Badan Pengawas (Bawas) mencurigai tetapi tidak ditemukan bukti, maka MA meminta KPK melakukan tindak lanjut oleh karena KPK memiliki peralatan dan team yang memadai," pungkas Ridwan.
ANALISA KASUS :
Sebuah tamparan yang keras untuk MA karena masih ada oknum hakim yang tidak bias memegang kode etik hakim, karena tertangkap basah oleh KPK (komisi pemberantasan korupsi) sedang menerima suap dari pihak yang berpekara. Hakim seharusnya sebagai penentu suatu hukuman yang sesuai pada pihak berpekara,dan di tuntut untuk menjalankan amanah dengan adil, ternyata menerima suap dan inilah yang di sesalkan oleh MA.
Dalam kasus diatas wakil ketua pengadilan negri bandung masih di periksa oleh KPK trkait suap tersebut, tetapi jika memang di tetapkan sebagai tersangka maka wakil ketua PN bandung akan di kenakan UU tentang tindak pidana suap tahun 1980 pasal 3 yang berbunyi : Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah). Sebagai dasar hukum yang dia perbuat.
Akan tetapi jika jabatan sebagai wakil ketua PN atau jabatanya sebagai Hakim itu dijadikan sebagai pemberat atas Pidananya sebagaimana bunyi UU hukum pidana mengenai memperberat acaman pidana pasal 52 yg berbunyi : ”bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana, melangar suatu kewajiban khusus dari jabatanya atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang di berikan kepadanya karena jabatanya, pidananya dapat ditambah sepertig.”. jadi akan ditambah sepertiga hukuman bagi hakim tersebut karna mengemban jabatan dan menyalagunakanya.
0 komentar:
Posting Komentar