Pages

Sabtu, 08 Juni 2013

RESUM BUKU PENGANTAR ILMU HUKUM



PENGANTAR ILMU HUKUM

Penulis             : Titik Triwulan Tutik, S. H., M. H
Editor              : Harsono
Desain cover   : Sulitno harahap
Setting             : M. father rahman
Jakarta – Indonesia
Perpustakaan Nasional
Katalok dalam terbitan  (KDT)
14 x20.5 cm
ISBN 979-24-1071-6
Cetakan pertama mei 2006


Biodata Penulis
Titik Triwulan Tutik, S. H., M. H., lahir di Tuban, 29 Maret 1968. Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dan Pendidikan Menengah (SMA) diselesaikan di kota kelahirannya. Setelah menyelesaikan sarjana hukum, melanjutkan ke Program Ilmu Hukum Universitas Airlangga (2003-2005) dengan Beasiswa Program Pasca Sarjana (BPPS).Sekarang penulis sedang melanjutkan studi di Program Doktor pada Program Studi Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga.Pengalaman pekerjaan dimulai sebagai Dosen Tetap di STAIN Palangkaraya dan sejak 2001 penulis sebagai Dosen Tetap di Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Tesis masternya tentang “Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 dalam Sistem Pemilu Menurut UUD 1945” telah diterbitkan oleh Prestasi Pustaka (2005), sedangkan Buku Pokok-Pokok Hukum Tata Negara (Prestasi Pustaka, 2005) menjadi salah satu bacaan wajib bagi mahasiswa. Sementara Kata yang lain Pengantar Hukum (Prestasi Pustaka, 2006), dan tinjauan Yuridis Hukum serta Kewajiban Pendidik Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen (Persati Pustaka, 2006). Tidak kurang dari 25 tulisan ilmiah tentang hukum, pendidikan, seni dan budaya serta gender telah dimuat dalam beberapa Jurnal Ilmiah, Majalah Pendidikan, Majalah Keagamaan dan Majalah Seni Budaya.


BAB I. ILMU HUKUM SEBAGAI SUI GENERIS
A.    Kontruksi ilmu
Apakah ilmu hukum adalah ilmu?Untuk menjawab pertanyaan ini kita harus memahami terlebih dahulu tentang ilmu. Ilmu dalam istilahnya memiliki dua makna, yaitu sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenaranya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu system. Sebagai proses, ilmu menunjuk pada kegiatan akal budi manusia untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara bertatanan atau sistematis dengan mengunakan seperangkat pengertian yang secara khusus diciptakan untuk itu. Dengan demikian keberadaan ilmu merujuk pada intelektual yang memiliki struktur yang unsur-unsurnya meliputi : 1. Pra-angapan sebagai guiding principle, 2. Metode dan substansi (konsep dan teori), 3. Keberlakuan intersubjektif, 4.Tanggung jawab etis.
Dari sisi subtansi ada ilmu formal dan ilmu empiris. Ilmu formal yaitu ilmu yang objek kajianya bertumpuh pada struktur murni : analisa praturan operasional dan struktur logika. Ilmu empiris merujuk bahwa untuk memperoleh pengetahuan factual tentang kenyataan actual, dan itu bersumber pada empiris atau pengalaman dan eksperimental.Ilmu formal dan ilmu empiris merupakan genus dari kelompok ilmu teoritis, yaitu ilmu yang di tunjukan untuk memperoleh pengetahuan saja dengan mengubah atau menambah pengetahuan.
Adapun ilmu praktis yang di pandang sebagai via a vis ilmu teoritis, yaitu ilmu yang memeajari tentang aktivitas penerapan ilmu sendiri sebagai objeknya, selain itu juga bertujuan untuk merubah keadaan, atau menawarka penyelesaian secara konkret. Ilmu praktis di bagi menjadi 2 kelompok yaitu ilmu praktis monologi dan ilmu praktis normologis.Ilmu praktis normologis berusaha mendapatkan pengetahuan factual-empiris, yaitu pengetahuan yang berhubungan denga ejeg yang ceteris pribus berdasarkan asas kausalitas-diterministik. Sedangkan ilmu praktis nomologis berusaha menemukan hubungan dua hal atau lebih [menautkan tangungjawab/kewajiban] untuk menetapkan apa yang seharusnya menjadi kewajiban subjek tertentu dalam situasi konkrit, namun dalam kenyataanya apa yang seharusnya terjadi itu tidak niscaya dengan sendirinya terjadi. Ilmu praktis normologis disebut juga dengan ilmu normatif atau ilmu dokmatik.
Kalau melihat klarifikasi keilmuan diatas, maka apakah ilmu hukum sebagai ilmu?Ilmu hukum diterima sebagai ilmudengan tetap menghormati karakteristik ilmu hukum yang merupakan kepribadian ilmu hukum.
Dari sudut pandang karakteristik dan kepribadian, ilmu hukum dipandang sebagai suatu ilmu memiliki karakter yang khas. Dengan karakter demikian ilmu hukum merupakan tersendiri (sui genersis). Dengan kualitas keilmuanya sulit untuk mengelompokan dalam salah satu cabang ilmu pengetahuan social maupun cabang ilmu humaniora. Tetapi berdasarkan karakteristik keilmuan, menurut Bernard Arif Sidharta, ilmu hukum termasuk dalam ilmu praktis, walaupun demikian sebagaimana ilmu kedokteran, ilmu hukum menepati kedudukan istiwewa dalam klasifikasi ilmu, bukan karena mempunyai sejarah panjang, tetapi juga karena sifatnya sebagai ilmu normative dan dampak langsungnya terhadak kehidupan manusia dan masyarakat yang terbawah oleh sifat dan problematikanya.

BAB II. PENGANTAR ILMU HUKUM
a.       Pengantar ilmu hukum
1.      Istilah
Istilah pengantar ilmu hukum merupakan terjemahan dari bahasa belanda ‘inleiding tot de rechtswetenschap’ yang telah digunakan di Indonesia mulai 1942, pada saat di Jakarta didirikan rechts hoge school. Jadi istilah pengantar ilmu hukum adalah suatu pandangan mengenai kedudukan ilmu hukum,asas, pengertian dasar dan semua hal tentang hukum secara umum.



2.      Pengertian
Kalau melihat dari segi etismologi pengantar ilmu hukum terdiri dari dua kata yaitu pengntar dan ilmu hukum.Pengantar adalah suatu padangan terhadap suatu objek kajian secara umum.Ilmu hukum adalah sebuah kajian khusus yang mengajarkan pengetahuan tentang hukum dan semua yang berkaitan.Jadi pengantar ilmu hukum adalah suatu kajian umum yang mempelajari tentang hukum dan semua yang berkaitan secara ringkas.
3.      Hukum sebagai kaidah dan tujuan hukum
Pengertian hukum sebagai kaidah adalah dimana menempatkan hukum sebagai pedoman untuk mengatur kehidupan masyarakat dan bertujuan agar dapat memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat
4.      Kedudukan dan fungsi hukum
Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat karna keduanya memiliki hubungan timbal balik.Hukum bersifat universal dan dalam hukum mengatur semua aspek kehidupan manusia didalam masyarakat.Jadi hukum keberadaanya dalam masyarakat karena hukum hanya ada dalam masyarakat.
Untuk fungsi hukum menurut sorjono sokanto,dalam pandangan akhli hukum terdapat dua bidang kajian yang mletakkan fungsi hukum didalamnya yaitu:
1.      Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral (duniawi, lahiriyah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (social engineering);
2.      Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitive, rohaniah) hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian social (social control)
5.      Tata hukum
Tata hukum itu di bagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis.Dari segi etimologi tata hukum memiliki pengertian menata, menyusun, mengatur, tertib kehidupan masyarakat.Ada 2 sifat tata hukum yang ada di Indonesia yaitu 1.Berlaku sah bagi masyarakat hukum Indonesia. 2. Dibuat, ditetapkan dan dipertetapkan oleh penguasa masyarakat hukum Indonesia.
Adapun tujuan dari mempelajari tata hukum Indonesia adalah agar kita dapat mengerti bagaimana hukum yang berlaku di Indonesia sekarang.

BAB III. ISTILAH-ISTILAH DAN PENGERTIAN DALAM ILMU HUKUM
A.    Masyarakat hukum
Pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial, dimana manusia mempunyai keingginan atau kebutuhan untuk berinteraksi dengan manusia yang lain. Dalam hal ini manusia dalam perkembanganya membentuk sebuah kumulan dengan manusia lain yang disebut masyarakat.
Dalam masyarakat inilah esitensi keberadaan hukum, karena dalam saling bersosialisasi antara manusia yang satu dengan manusia lain atau dalam masyarakat, dibutuhkanya norma dalam berhubungan, bayangkan jika taka da norma yang mengatur dalam berhubungan antar manusia, maka akan terjadi kekacauan, atau sering bermasalah.
Maka dari itu dalam setiap masyarakat ada hukum yang mengatur cara berprilaku, atau dalam berinteraksi dengan manusia yang lain dalam masyarakat
           
B.     Subjek hukum
Subjek hukum sebenarnya berasal dari bahasa belanda rechtsubjectsecara umum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu ada dua
1.      Manusia
Manusia adalah mahluk hidup yang memiliki panca indra dan budaya, juga ada istila orang yang dalam arti yurdis ialah gejalah hidup masyarakat. Dalam hukum yang menjadi pusat adalah orang.
2.      Badan hukum
Pergaulan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ternyata manusia bukanlah subjek hukum satu-satunya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Ada juga subjek hukum lain itu adalah “ badan hukum” untuk mendifinisikan bandan hukum kita dapat melihat badan hukum dari hukum positif atau teori hukum.
Menut teori badan hukum  adalah subjek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Menurut hukum positif yaitu siapa saja yang diakui hukum positif sebagai badan hukum.
Atau dalam pendapat salim HS badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang inggin dicapai) tentu harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.

C.     Objek hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum.objek hukum biasanya disebut benda atau segala sesuatu yang di bendakan atau segala sesuatu yang dapat di hakki. Pengertian benda secara yurdis adalah segaa sesuatu yang dapat dihaki atau objek hak milik (pasal 499 BW).

D.    Lembaga hukum
Lembaga hukum adalah himpunan peraturan-peraturanhukum yang mengandung suatu tujuan suatu objek yang sama. Seperti contoh himpunan peraturan perkawinan ada lembaga perkawinan, ada juga himpunan peraturan penceraian ada lembaga penceraian.

E.     Asas hukum
Asas hukum adalah suatu yang melandasi peraturan hukum positif yang khusus atau yang melandasi pranata-pranata hukum tertentu, atau melandasi suatu bidang hukum tertentu.

F.      System hukum
Dalam suatu system terdapat ciri-ciri tertentu yaitu terdiri darikomponen-komponen yang satu sama lain saling berhubungan ketergantungan dan dalam ketentuan organisasi teratur serta terintergarasi. Peraturan hukum itu tidak berdiri sendiri , tetapi memiliki hubungan antara satu dengan yang lain, sebagai adanya konsekuensi adanya terkaitan antara aspek-aspek kehidupan dalam masyarakat. Dari keseluruhan hukum dalam setiap masyarakat merupakan suatu system hukum.


G.    Peristiwa hukum
Peristiwa hukum adalah segala peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.

H.    Hubungan hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang terjadi dalam masyarakat baik antara subjek dengan subjek hukum, maupun subjek dengan objek hukum yang diatur oleh hukum sehinga menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban.

BAB IV. SUMBER HUKUM DAN SUMBER TERTIB HUKUM
A.    Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

B.     Sumber hukum formil dan materiil
1.      Sumber hukum formil
Sumber hukum formil adalah hukum yang di kenal dalam bentuknya.Karena bentuknya.Karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum. Selama belum mempunyai bentuk, suatu hukum baru merupakan perasaan hukum dalam masyarakat atau baru merupakan cita-cita hukum, oleh karenanya blum mempunyai kekuatan mengikat.
Adapun sumber-sumber hukum formil meliputi :
1.      Undang-undang
2.      Adat
3.      Perjanjian antar Negara
4.      Keputusan-keputusan hakim
5.      Pendapat atau pandangan ahli hukum.

2.      Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber ini di perlukan ketika akan menyelidiki asal usul hukum dan menentukan isi hukum. Misalnya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang kemudian menjadi falsafah Negara merupakan sumber hukum materiil yang tidak saja menjiwai bahkan dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum.

C.     Sumber tertib hukum
Sumber tertib hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat bentukdan tujuan Negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatahan dari pada budi nurani manusia.


Adapun manifestasi sumber dari segala sumber hukum bagi republic Indonesia meliputi proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, dekrit 5 juli 1959, UUD proklamasi, dan surat perintah 11 maret 1966.

BAB V. MAZHAB, TEORI DAN ALIRAN HUKUM
A.    Teori (mazhab) tentang Hukum
Teori hukum adalah suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan system konseptual aturan-aturan  hukum dan putusan-putusan hukum, dan system tersebut untuk sebagai yang penting dipositifkan.
1.      Teori hukum alam
Teori hukum alam sudah ada sejak zaman yunani kuno yang di ajarkan oleh Aristoteles, yaitu di bagi menjadi dua antara lain :
Ø  Hukum yang berlaku karena penetapan oleh penguasa.
Ø  Hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia tentang baik buruknya, hukum yang asli.
2.      Teori sejarah
Di benua eropa muncul aliran baru yang di pelopori oleh von savingny yang oleh dia berpendapat bahwa, hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan jiwa atau rohani suatu bangsa dan bukan  di susun atau di ciptakan oleh orang tetapi hukum berkembang sendiri ditengah-tengah masyarakat. Jadi menurup pendapat tersebut jelaslah hukum itu adalah rangakaian kesatuan yang takterpisahkan dari sejarah suatu bangsa dan oleh itulah hukum dapat berubah-ubah sewaktu-waktu.
3.      Teori teokrasi
Teori ini adalah dimana hakikat hukum atau sumber hukum adalah dari tuhan.
4.      Teori kedaulatan rakyat
Pada zaman renaissance, timbul teori yang mengajarkan, bahwa dasar hukum itu adalah akal dan rasio di mana meletakkan rakyat sebagai penentu kekuasaan.
5.      Teori kedaulatan Negara.
Teori ini memberikan kekuatan kepada Negara untuk menentukan hukum yang diterapkan dan harus ditaati oleh masyarakat.
6.      Teori kedaulatan hukum
Teori ini menjelaskan sumber hukum adalah rasa keadilan, dimana keadilanlah yang menjadikan suatu peraturan itu di sebut hukum, jika suatu UU tidak bias adil dari terbanyak orang maka itu tidak bias di sebut hukum walaupun masih ditaati dan di paksakan.
7.      Teori (asas) keseimbangan
Dari teori ini menjelaskan bahwa setiap peraturan atau hukum harus berdasarkan kesadaran orang, dimana orang dapat menerima untung dan ruginya suatu penetapan hukum atau peraturan yang di buat.

B.     Aliran-aliran hukum
1.      Aliran positivism hukum
Dalam aliran ini yang di sebut hukum adalah UU atau hukum tertulis.Dan hukum kebiasaan tidak dapat diterima sebagai hukum yang sungguh-sunggu.Kerena dalam aliran ini mengangap kekuasaan adalah sumber hukum.
2.      Aliran hukum murni
Ajaran ini menghendaki agar ajaran hukum di murnikan maksudnya adalah dimana hukum harus bersih dari sosiologis, politis, filosofis, historis, ekonomik dan lain-lain. Ajaran hukum murni hanya menghendaki hukum sebagai norma yang menjadi objek ilmu hukum, bukan hukum sebagai prilaku.
3.      Aliran sosiologis
Menurut aliran sosiologis, hukum adalah merupakan hasil dari interaksi sosial yang di lakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Aliran realism hukum
Aliran realis ini mengajarkan melihat hukum dari segi praktiknya. Dimana berpendapat bahwa hukum adalah apa yang dibuat oleh hakim. Menurut kaum realis hakim lebih layak disebut pembuat hukum daripada penemu hukum.


BAB VI. BIDANG-BIDANG STUDI HUKUM

BAB VII. KONDIFIKASI, UNIFIKASI DAN PEMBEDAAN HUKUM
A.    Kondifikasi dan unifikasi
1.      Kondifikasi
Istilah kondifikasi berasal dari condifiecatie yaitu usaha untuk menyusun suatu bagian dari hukum secara lengkap dan merupakan suatu buku. Dari penjelasan ini kita dapat menyimpulkan dari segi unsur-unsurnya yaitu : 1. Jenis-jenis hukum tertentu, 2. Sistematis, 3. Lengkap
2.      Unifikasi
Unifikasi hukum adalah suatu upaya penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk di berlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah Negara tertentu sebagai hukum nasional di Negara tersebut.
B.     Pembedaan hukum
Dalam membedakan hukum ada beberapa macam cara membedakanya. Yaitu menurut sebenarnya, menurut isinya, menurut kekuatan mengikatnya, menurut dasar pemeliharaanya, menurut keadaanya, menurut tempat berlakunya, bentuknya, penerapan dan sebagainya.
1.      Hukum tata Negara
Hukum tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubunganya satu dengan yang lainnya, dan hubunganya dengan individu-individu.
2.      Hukum administrasi Negara
Hukum administrasi Negara atau bias disebut juga hukum tata usaha Negara juga hukum tata pemerintah, adalah usaha Negara sebagai keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana Negara sebagai penguasa itu menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkahlaku dalam mengusahakan tugas-tugasnya.
3.      Hukum acara
Hukumacara dapat juga di sebut hukum formil, dimana hukum acara ini mengatur bagaimana cara menjamin ditegakkannya atau dipertahankanya hukum materiil. Hukum acara dapat di bedakan menjadi 3 yaitu hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha Negara.
4.      Hukum perburuhan
Hukum perburuhan ialah sebagai himpunan suatu peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang berkerja pada orang lain dengan menerima upah.
5.      Hukum pajak
Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
6.      Hukum perdata
Hukum yang mengatur kepentingan antar warga Negara perseorangan yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
7.      Hukum dagang
Hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, ialah soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.
8.      Hukum perdata
Adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang merupakan tindak pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukanya.
9.      Hukum internasional
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negarayang bukan bersifat perdata.
10.  Hukum perdata internasional
Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas Negara.
11.  Hukum perselisihan
Adalah hukum yang mengatur hukum manaatau hukum apa yang berlaku terhadap suatu hubungan hukum antara orang-orang yang berlainan golongan hukum perdatanya dalam suatu Negara.


0 komentar:

Posting Komentar