Pages

Foto 1

kenangan ketika masih nyantri di PPDM lamongan.

Foto 2

Festifal Teater di kabupaten lamongan.

Foto 3

Foto bareng mahasiswa fakultas syariah iain sunan ampel surabaya.

Foto 4

Kenangan Kegiatan yang lalu.

Foto 5

HUKUM.

Sabtu, 08 Juni 2013

PENGEMBALIAN MORAL DAN ETIKA MASYARAKAT INDONESIA



Moral berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar. Etika yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Kita sebagai masyarakat Indonesia pasti mengetahui bahwa kebanyakan masyarakat Indonesia ini moral dan etikanya sudah jatuh atau tidak bias di katakana baik, banyak sekali para pemuda sekarang yang memiliki etika liberal semau mereka sendiri seperti berpakaian yang serba minim, tidak tahu bagaimana cara menghormati bagi yang muda menghormati yang tua dan yang tua menkasihi yang muda, apalagi banyak terjadi bentrok antar pelajar,trus apakah mereka pantas di sebut sebagai pelajar kalau tindakan mereka yang ugal-ugalan dan anarkis.
Dalam alquran: ‘’Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” ( QS Luqman: 17)
Dari mana kita mulai membangun bangsa ini? Pembangunan kembali negeri ini harus mulai dari etika, moral, Kebudayaan dapat dipandang sebagai kumpulan nilai-nilai. Kebudayaan adalah etika dan moral serta budi pekerti masyarakat. Dalam bahasa barat, culture dan civilization tidak ada hubungan langsung dengan mind, moral, atau ethics. Hanya bahasa Indonesia yang mempunyai hubungan langsung antara budi dan kebudayaan. tetapi kenapa saat-saat ini kebudayaan kita bisa dikatakan cukup kacau. Kita bangsa yang dengan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”,tetapi kenapa media elektronik atau media cetak kita penuh dengan kesyirikan. Para kiai yang tampil di acara mengajar keagamaan kalah populer dengan ”kiai-kiai” yang mengejar hantu setiap malam di televisi. Kita mempercayai Tuhan Yang Mahagaib, tapi kenapa beberapa kiai kita menjadikan agama Islam sebagai ”agama misteri” bukan agama yang rasional. Allah berfirman, ”Derajat umat Islam akan meningkat dengan iman dan ilmu’’. Karena itu, di dalam mendidik dan mengatasi problema dan constraints bangsa Indonesia, kita harus sabar dan berpikir jernih serta sistematis. Tidak perlu kita putus asa dan pesimis terhadap dampak buruk dari globalisasi. Umat dan bangsa ternyata tidak meletakkan ‘values’ sebagai integrating forces dalam membangun kepribadian masyarakat dan kebudayaan ”sebagai prioritas”.

Dari  uraian tersebut  dapat kita ambil kesimpulan bahwa mulianya suatu bangsa tergantung pada moral bangsa itu sendiri, moral bangsa ditentukan oleh moral warga, dan moral warga sangat bergantung pada moral keluarga, untuk itu seiring dengan semangat menata kembali moral etik bangsa kita mari kita hiasi hidup kita, keluarga kita, dan warga kita dengan moral dan akhlaq yang mulia. Niscaya bangsa Indonesia akan jaya di bawah naungan ridho Allah SWT.

CINTA CIPTAAN ALLAH UNTUK KELANGSUNGAN HIDUP DI DUNIA



Dalam kehidupan ini pasti ada yang namanya keseimbangan, dimana dalam keseimbangan itu kita mampu menjaganya maka tidak ada suatu bencana atau kerugian dalam kehidupan, tapi jika malah sebaliknya kita manusia tidak bias menjaga keseimbangan (alam) maka jangan heran jika banyak sekali bencana yang kita hadapi dalam kehidupan ini.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tidak melakukan kerusakan di dalamnya merupakan suatu keharusan bagi setiap insan manusia. Karena itu, siapa pun orangnya, melakukan kerusakan lingkungan hidup dianggap sebagai sesuatu hal yang tidak baik dan tercela. Bahkan, orang munafik pun tidak ada yang mau dituduh telah melakukan kerusakan lingkungan hidup di muka bumi meskipun mereka sebenarnya telah melakukan kerusakan.
Allah Swt telah berfirman dalam Al-Qur’an “Dan apabila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: Sesungguhnya kami orang yang mengadakan perbaikan. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari    (Surat Al-Baqarah: 11-12). Dalam ayat alquran yang lain juga di jelaskan “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. Dan dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahma Nya (hujan) hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu kami turunkan hujan di daerah itu. Maka kami keluarkan dengan sebab hujan itu berbagai macam buah-buahan. Seperti itulah kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran. Dan tanah yang baik, tanam-tanamannya tumbuh dengan seizin Allah, dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Demikianlah kami mengulangi tanda-tanda kebesaran (Kami)bagi orang-orang yang bersyukur.” (QS Al A’raf : 56-58)


Dari penjelasan ayat di atas bahwa karunia Allah yang berupa lingkungan hidup atau apapun yang di berikan Allah kepada kita harus menjaga, merawat dengan amat baik ini juga untuk kelangsungan kehidupan kita sebagai manusia, atau kita dalam melakukan kegiatan sehari-hari membiasakan membuang sampah pada tempatnya, memang terlihat sederhana tapi manfaatnya sangat besar pada lingkungan.

TERBENTUKNYA JAGAT RAYA DALAM AJARAN AGAMA ISLAM

BIGBANG

Kesimpulan yang didapat para ilmuwan saat ini adalah bahwa keseluruhan alam semesta, beserta dimensi materi dan waktu, muncul menjadi ada sebagai hasil dari suatu ledakan raksasa yang terjadi dalam sekejap. Peristiwa ini, yang dikenal dengan "Big Bang", membentuk keseluruhan alam semesta sekitar 15 milyar tahun lalu. Jagat raya tercipta dari suatu ketiadaan sebagai hasil dari ledakan satu titik tunggal. Kalangan ilmuwan modern menyetujui bahwa Big Bang merupakan satu-satunya penjelasan masuk akal dan yang dapat dibuktikan mengenai asal mula alam semesta dan bagaimana alam semesta muncul menjadi ada.Sebelum Big Bang, tak ada yang disebut sebagai materi. Dari kondisi ketiadaan, di mana materi, energi, bahkan waktu belumlah ada, dan yang hanya mampu diartikan secara metafisik, terciptalah materi, energi, dan waktu. Fakta ini, yang baru saja ditemukan ahli fisika modern, diberitakan kepada kita dalam Al Qur'an 1.400 tahun lalu."Dan langit itu Kami bangun dengan kekuasaan (Kami) dan sesungguhnya Kami benar-benar meluaskannya." (QS. Adz-Dzaariyat, 51: 47)Kata "langit", sebagaimana dinyatakan dalam ayat ini, digunakan di banyak tempat dalam Al Qur'an dengan makna luar angkasa dan alam semesta. Di sini sekali lagi, kata tersebut digunakan dengan arti ini. Dengan kata lain, dalam Al Qur'an dikatakan bahwa alam semesta "mengalami perluasan atau mengembang". Dan inilah yang kesimpulan yang dicapai ilmu pengetahuan masa kini Setelah terjadinya big bang maka terbentuklah galaksi, Galaksi adalah sebuah sistem yang sangat besar, terdiri dari bintang-bintang dan materi antar bintang. Biasanya berisi beberapa triliun bintang triliun, dengan massa antara beberapa juta hingga beberapa triliun kali dari matahari kita. Dengan luas beberapa ribu hingga 100.000 tahun cahaya.Matahari adalah bola raksasa yang terbentuk dari gas hidrogen dan helium. Matahari termasuk bintang berwarna putih yang berperan sebagai pusat tata surya. Seluruh komponen tata surya termasuk 8 planet dan satelit masing-masing,planet-planet kerdil, asteroid, komet, dan debu angkasa berputar mengelilingi matahari Di samping sebagai pusat peredaran, matahari juga merupakan sumber energi untuk kehidupan yang berkelanjutan. Panas matahari menghangatkan bumi dan membentuk iklim, sedangkan cahayanya menerangi Bumi serta dipakai oleh tumbuhan untuk proses fotosintesis. Tanpa matahari, tidak akan ada kehidupan di bumi karena banyak reaksi kimia yang tidak dapat berlangsung.
Bumi adalah salah satu planet yang mengelilingi mata hari, bumi planet ketiga dari delapan planet dalam Tata Surya. Diperkirakan usianya mencapai 4,6 miliar tahun. Jarak antara Bumi dengan matahari adalah 149.6 juta kilometer atau 1 AU (Inggris: astronomical unit). Bumi mempunyai lapisan udara (atmosfer) dan medan magnet yang disebut (magnetosfer) yang melindungi permukaan Bumi dari angin matahari, sinar ultraviolet dan radiasi dari luar angkasa. Lapisan udara ini menyelimuti bumi hingga ketinggian sekitar 700 kilometer. Lapisan udara ini dibagi menjadi Troposfer, Stratosfer, Mesosfer, Termosfer dan Eksosfer.
Asteroida termasuk benda langit di temukan oleh Giuseppe Piazzi.seorang pakar astronom, benda ini mengorbit mengelilingi matahari pada jarak mars dan yupiter.
Komet adalah benda langit yang mengelilingi matahari dengan garis edar berbentuk lonjong atau parabolis atau hiperbolis, Komet terdiri dari kumpulan debu dan gas yang membeku pada saat berada jauh dari matahari, Ketika mendekati matahari, sebagian bahan penyusun komet menguap membentuk kepala gas dan ekor. Komet juga mengelilingi matahari, sehingga termasuk dalam sistem tata suryaMeteor atau yang sering di sebut bintang jatuh adalah penampakan jalur jatuhnya meteoroid ke atmosfer bumi,
Satelit adalah benda luar angkasa sebagai pengirig suatu pelanet, seperti bulan pada umumnya adalah sebagai satelit bumi

RESUM BUKU PENGANTAR ILMU HUKUM



PENGANTAR ILMU HUKUM

Penulis             : Titik Triwulan Tutik, S. H., M. H
Editor              : Harsono
Desain cover   : Sulitno harahap
Setting             : M. father rahman
Jakarta – Indonesia
Perpustakaan Nasional
Katalok dalam terbitan  (KDT)
14 x20.5 cm
ISBN 979-24-1071-6
Cetakan pertama mei 2006


Biodata Penulis
Titik Triwulan Tutik, S. H., M. H., lahir di Tuban, 29 Maret 1968. Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dan Pendidikan Menengah (SMA) diselesaikan di kota kelahirannya. Setelah menyelesaikan sarjana hukum, melanjutkan ke Program Ilmu Hukum Universitas Airlangga (2003-2005) dengan Beasiswa Program Pasca Sarjana (BPPS).Sekarang penulis sedang melanjutkan studi di Program Doktor pada Program Studi Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga.Pengalaman pekerjaan dimulai sebagai Dosen Tetap di STAIN Palangkaraya dan sejak 2001 penulis sebagai Dosen Tetap di Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Tesis masternya tentang “Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 dalam Sistem Pemilu Menurut UUD 1945” telah diterbitkan oleh Prestasi Pustaka (2005), sedangkan Buku Pokok-Pokok Hukum Tata Negara (Prestasi Pustaka, 2005) menjadi salah satu bacaan wajib bagi mahasiswa. Sementara Kata yang lain Pengantar Hukum (Prestasi Pustaka, 2006), dan tinjauan Yuridis Hukum serta Kewajiban Pendidik Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen (Persati Pustaka, 2006). Tidak kurang dari 25 tulisan ilmiah tentang hukum, pendidikan, seni dan budaya serta gender telah dimuat dalam beberapa Jurnal Ilmiah, Majalah Pendidikan, Majalah Keagamaan dan Majalah Seni Budaya.


BAB I. ILMU HUKUM SEBAGAI SUI GENERIS
A.    Kontruksi ilmu
Apakah ilmu hukum adalah ilmu?Untuk menjawab pertanyaan ini kita harus memahami terlebih dahulu tentang ilmu. Ilmu dalam istilahnya memiliki dua makna, yaitu sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenaranya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu system. Sebagai proses, ilmu menunjuk pada kegiatan akal budi manusia untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara bertatanan atau sistematis dengan mengunakan seperangkat pengertian yang secara khusus diciptakan untuk itu. Dengan demikian keberadaan ilmu merujuk pada intelektual yang memiliki struktur yang unsur-unsurnya meliputi : 1. Pra-angapan sebagai guiding principle, 2. Metode dan substansi (konsep dan teori), 3. Keberlakuan intersubjektif, 4.Tanggung jawab etis.
Dari sisi subtansi ada ilmu formal dan ilmu empiris. Ilmu formal yaitu ilmu yang objek kajianya bertumpuh pada struktur murni : analisa praturan operasional dan struktur logika. Ilmu empiris merujuk bahwa untuk memperoleh pengetahuan factual tentang kenyataan actual, dan itu bersumber pada empiris atau pengalaman dan eksperimental.Ilmu formal dan ilmu empiris merupakan genus dari kelompok ilmu teoritis, yaitu ilmu yang di tunjukan untuk memperoleh pengetahuan saja dengan mengubah atau menambah pengetahuan.
Adapun ilmu praktis yang di pandang sebagai via a vis ilmu teoritis, yaitu ilmu yang memeajari tentang aktivitas penerapan ilmu sendiri sebagai objeknya, selain itu juga bertujuan untuk merubah keadaan, atau menawarka penyelesaian secara konkret. Ilmu praktis di bagi menjadi 2 kelompok yaitu ilmu praktis monologi dan ilmu praktis normologis.Ilmu praktis normologis berusaha mendapatkan pengetahuan factual-empiris, yaitu pengetahuan yang berhubungan denga ejeg yang ceteris pribus berdasarkan asas kausalitas-diterministik. Sedangkan ilmu praktis nomologis berusaha menemukan hubungan dua hal atau lebih [menautkan tangungjawab/kewajiban] untuk menetapkan apa yang seharusnya menjadi kewajiban subjek tertentu dalam situasi konkrit, namun dalam kenyataanya apa yang seharusnya terjadi itu tidak niscaya dengan sendirinya terjadi. Ilmu praktis normologis disebut juga dengan ilmu normatif atau ilmu dokmatik.
Kalau melihat klarifikasi keilmuan diatas, maka apakah ilmu hukum sebagai ilmu?Ilmu hukum diterima sebagai ilmudengan tetap menghormati karakteristik ilmu hukum yang merupakan kepribadian ilmu hukum.
Dari sudut pandang karakteristik dan kepribadian, ilmu hukum dipandang sebagai suatu ilmu memiliki karakter yang khas. Dengan karakter demikian ilmu hukum merupakan tersendiri (sui genersis). Dengan kualitas keilmuanya sulit untuk mengelompokan dalam salah satu cabang ilmu pengetahuan social maupun cabang ilmu humaniora. Tetapi berdasarkan karakteristik keilmuan, menurut Bernard Arif Sidharta, ilmu hukum termasuk dalam ilmu praktis, walaupun demikian sebagaimana ilmu kedokteran, ilmu hukum menepati kedudukan istiwewa dalam klasifikasi ilmu, bukan karena mempunyai sejarah panjang, tetapi juga karena sifatnya sebagai ilmu normative dan dampak langsungnya terhadak kehidupan manusia dan masyarakat yang terbawah oleh sifat dan problematikanya.

BAB II. PENGANTAR ILMU HUKUM
a.       Pengantar ilmu hukum
1.      Istilah
Istilah pengantar ilmu hukum merupakan terjemahan dari bahasa belanda ‘inleiding tot de rechtswetenschap’ yang telah digunakan di Indonesia mulai 1942, pada saat di Jakarta didirikan rechts hoge school. Jadi istilah pengantar ilmu hukum adalah suatu pandangan mengenai kedudukan ilmu hukum,asas, pengertian dasar dan semua hal tentang hukum secara umum.



2.      Pengertian
Kalau melihat dari segi etismologi pengantar ilmu hukum terdiri dari dua kata yaitu pengntar dan ilmu hukum.Pengantar adalah suatu padangan terhadap suatu objek kajian secara umum.Ilmu hukum adalah sebuah kajian khusus yang mengajarkan pengetahuan tentang hukum dan semua yang berkaitan.Jadi pengantar ilmu hukum adalah suatu kajian umum yang mempelajari tentang hukum dan semua yang berkaitan secara ringkas.
3.      Hukum sebagai kaidah dan tujuan hukum
Pengertian hukum sebagai kaidah adalah dimana menempatkan hukum sebagai pedoman untuk mengatur kehidupan masyarakat dan bertujuan agar dapat memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat
4.      Kedudukan dan fungsi hukum
Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat karna keduanya memiliki hubungan timbal balik.Hukum bersifat universal dan dalam hukum mengatur semua aspek kehidupan manusia didalam masyarakat.Jadi hukum keberadaanya dalam masyarakat karena hukum hanya ada dalam masyarakat.
Untuk fungsi hukum menurut sorjono sokanto,dalam pandangan akhli hukum terdapat dua bidang kajian yang mletakkan fungsi hukum didalamnya yaitu:
1.      Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral (duniawi, lahiriyah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (social engineering);
2.      Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitive, rohaniah) hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian social (social control)
5.      Tata hukum
Tata hukum itu di bagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis.Dari segi etimologi tata hukum memiliki pengertian menata, menyusun, mengatur, tertib kehidupan masyarakat.Ada 2 sifat tata hukum yang ada di Indonesia yaitu 1.Berlaku sah bagi masyarakat hukum Indonesia. 2. Dibuat, ditetapkan dan dipertetapkan oleh penguasa masyarakat hukum Indonesia.
Adapun tujuan dari mempelajari tata hukum Indonesia adalah agar kita dapat mengerti bagaimana hukum yang berlaku di Indonesia sekarang.

BAB III. ISTILAH-ISTILAH DAN PENGERTIAN DALAM ILMU HUKUM
A.    Masyarakat hukum
Pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial, dimana manusia mempunyai keingginan atau kebutuhan untuk berinteraksi dengan manusia yang lain. Dalam hal ini manusia dalam perkembanganya membentuk sebuah kumulan dengan manusia lain yang disebut masyarakat.
Dalam masyarakat inilah esitensi keberadaan hukum, karena dalam saling bersosialisasi antara manusia yang satu dengan manusia lain atau dalam masyarakat, dibutuhkanya norma dalam berhubungan, bayangkan jika taka da norma yang mengatur dalam berhubungan antar manusia, maka akan terjadi kekacauan, atau sering bermasalah.
Maka dari itu dalam setiap masyarakat ada hukum yang mengatur cara berprilaku, atau dalam berinteraksi dengan manusia yang lain dalam masyarakat
           
B.     Subjek hukum
Subjek hukum sebenarnya berasal dari bahasa belanda rechtsubjectsecara umum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu ada dua
1.      Manusia
Manusia adalah mahluk hidup yang memiliki panca indra dan budaya, juga ada istila orang yang dalam arti yurdis ialah gejalah hidup masyarakat. Dalam hukum yang menjadi pusat adalah orang.
2.      Badan hukum
Pergaulan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ternyata manusia bukanlah subjek hukum satu-satunya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Ada juga subjek hukum lain itu adalah “ badan hukum” untuk mendifinisikan bandan hukum kita dapat melihat badan hukum dari hukum positif atau teori hukum.
Menut teori badan hukum  adalah subjek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Menurut hukum positif yaitu siapa saja yang diakui hukum positif sebagai badan hukum.
Atau dalam pendapat salim HS badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang inggin dicapai) tentu harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.

C.     Objek hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum.objek hukum biasanya disebut benda atau segala sesuatu yang di bendakan atau segala sesuatu yang dapat di hakki. Pengertian benda secara yurdis adalah segaa sesuatu yang dapat dihaki atau objek hak milik (pasal 499 BW).

D.    Lembaga hukum
Lembaga hukum adalah himpunan peraturan-peraturanhukum yang mengandung suatu tujuan suatu objek yang sama. Seperti contoh himpunan peraturan perkawinan ada lembaga perkawinan, ada juga himpunan peraturan penceraian ada lembaga penceraian.

E.     Asas hukum
Asas hukum adalah suatu yang melandasi peraturan hukum positif yang khusus atau yang melandasi pranata-pranata hukum tertentu, atau melandasi suatu bidang hukum tertentu.

F.      System hukum
Dalam suatu system terdapat ciri-ciri tertentu yaitu terdiri darikomponen-komponen yang satu sama lain saling berhubungan ketergantungan dan dalam ketentuan organisasi teratur serta terintergarasi. Peraturan hukum itu tidak berdiri sendiri , tetapi memiliki hubungan antara satu dengan yang lain, sebagai adanya konsekuensi adanya terkaitan antara aspek-aspek kehidupan dalam masyarakat. Dari keseluruhan hukum dalam setiap masyarakat merupakan suatu system hukum.


G.    Peristiwa hukum
Peristiwa hukum adalah segala peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.

H.    Hubungan hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang terjadi dalam masyarakat baik antara subjek dengan subjek hukum, maupun subjek dengan objek hukum yang diatur oleh hukum sehinga menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban.

BAB IV. SUMBER HUKUM DAN SUMBER TERTIB HUKUM
A.    Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

B.     Sumber hukum formil dan materiil
1.      Sumber hukum formil
Sumber hukum formil adalah hukum yang di kenal dalam bentuknya.Karena bentuknya.Karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum. Selama belum mempunyai bentuk, suatu hukum baru merupakan perasaan hukum dalam masyarakat atau baru merupakan cita-cita hukum, oleh karenanya blum mempunyai kekuatan mengikat.
Adapun sumber-sumber hukum formil meliputi :
1.      Undang-undang
2.      Adat
3.      Perjanjian antar Negara
4.      Keputusan-keputusan hakim
5.      Pendapat atau pandangan ahli hukum.

2.      Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber ini di perlukan ketika akan menyelidiki asal usul hukum dan menentukan isi hukum. Misalnya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang kemudian menjadi falsafah Negara merupakan sumber hukum materiil yang tidak saja menjiwai bahkan dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum.

C.     Sumber tertib hukum
Sumber tertib hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat bentukdan tujuan Negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatahan dari pada budi nurani manusia.


Adapun manifestasi sumber dari segala sumber hukum bagi republic Indonesia meliputi proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, dekrit 5 juli 1959, UUD proklamasi, dan surat perintah 11 maret 1966.

BAB V. MAZHAB, TEORI DAN ALIRAN HUKUM
A.    Teori (mazhab) tentang Hukum
Teori hukum adalah suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan system konseptual aturan-aturan  hukum dan putusan-putusan hukum, dan system tersebut untuk sebagai yang penting dipositifkan.
1.      Teori hukum alam
Teori hukum alam sudah ada sejak zaman yunani kuno yang di ajarkan oleh Aristoteles, yaitu di bagi menjadi dua antara lain :
Ø  Hukum yang berlaku karena penetapan oleh penguasa.
Ø  Hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia tentang baik buruknya, hukum yang asli.
2.      Teori sejarah
Di benua eropa muncul aliran baru yang di pelopori oleh von savingny yang oleh dia berpendapat bahwa, hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan jiwa atau rohani suatu bangsa dan bukan  di susun atau di ciptakan oleh orang tetapi hukum berkembang sendiri ditengah-tengah masyarakat. Jadi menurup pendapat tersebut jelaslah hukum itu adalah rangakaian kesatuan yang takterpisahkan dari sejarah suatu bangsa dan oleh itulah hukum dapat berubah-ubah sewaktu-waktu.
3.      Teori teokrasi
Teori ini adalah dimana hakikat hukum atau sumber hukum adalah dari tuhan.
4.      Teori kedaulatan rakyat
Pada zaman renaissance, timbul teori yang mengajarkan, bahwa dasar hukum itu adalah akal dan rasio di mana meletakkan rakyat sebagai penentu kekuasaan.
5.      Teori kedaulatan Negara.
Teori ini memberikan kekuatan kepada Negara untuk menentukan hukum yang diterapkan dan harus ditaati oleh masyarakat.
6.      Teori kedaulatan hukum
Teori ini menjelaskan sumber hukum adalah rasa keadilan, dimana keadilanlah yang menjadikan suatu peraturan itu di sebut hukum, jika suatu UU tidak bias adil dari terbanyak orang maka itu tidak bias di sebut hukum walaupun masih ditaati dan di paksakan.
7.      Teori (asas) keseimbangan
Dari teori ini menjelaskan bahwa setiap peraturan atau hukum harus berdasarkan kesadaran orang, dimana orang dapat menerima untung dan ruginya suatu penetapan hukum atau peraturan yang di buat.

B.     Aliran-aliran hukum
1.      Aliran positivism hukum
Dalam aliran ini yang di sebut hukum adalah UU atau hukum tertulis.Dan hukum kebiasaan tidak dapat diterima sebagai hukum yang sungguh-sunggu.Kerena dalam aliran ini mengangap kekuasaan adalah sumber hukum.
2.      Aliran hukum murni
Ajaran ini menghendaki agar ajaran hukum di murnikan maksudnya adalah dimana hukum harus bersih dari sosiologis, politis, filosofis, historis, ekonomik dan lain-lain. Ajaran hukum murni hanya menghendaki hukum sebagai norma yang menjadi objek ilmu hukum, bukan hukum sebagai prilaku.
3.      Aliran sosiologis
Menurut aliran sosiologis, hukum adalah merupakan hasil dari interaksi sosial yang di lakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Aliran realism hukum
Aliran realis ini mengajarkan melihat hukum dari segi praktiknya. Dimana berpendapat bahwa hukum adalah apa yang dibuat oleh hakim. Menurut kaum realis hakim lebih layak disebut pembuat hukum daripada penemu hukum.


BAB VI. BIDANG-BIDANG STUDI HUKUM

BAB VII. KONDIFIKASI, UNIFIKASI DAN PEMBEDAAN HUKUM
A.    Kondifikasi dan unifikasi
1.      Kondifikasi
Istilah kondifikasi berasal dari condifiecatie yaitu usaha untuk menyusun suatu bagian dari hukum secara lengkap dan merupakan suatu buku. Dari penjelasan ini kita dapat menyimpulkan dari segi unsur-unsurnya yaitu : 1. Jenis-jenis hukum tertentu, 2. Sistematis, 3. Lengkap
2.      Unifikasi
Unifikasi hukum adalah suatu upaya penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk di berlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah Negara tertentu sebagai hukum nasional di Negara tersebut.
B.     Pembedaan hukum
Dalam membedakan hukum ada beberapa macam cara membedakanya. Yaitu menurut sebenarnya, menurut isinya, menurut kekuatan mengikatnya, menurut dasar pemeliharaanya, menurut keadaanya, menurut tempat berlakunya, bentuknya, penerapan dan sebagainya.
1.      Hukum tata Negara
Hukum tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubunganya satu dengan yang lainnya, dan hubunganya dengan individu-individu.
2.      Hukum administrasi Negara
Hukum administrasi Negara atau bias disebut juga hukum tata usaha Negara juga hukum tata pemerintah, adalah usaha Negara sebagai keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana Negara sebagai penguasa itu menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkahlaku dalam mengusahakan tugas-tugasnya.
3.      Hukum acara
Hukumacara dapat juga di sebut hukum formil, dimana hukum acara ini mengatur bagaimana cara menjamin ditegakkannya atau dipertahankanya hukum materiil. Hukum acara dapat di bedakan menjadi 3 yaitu hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha Negara.
4.      Hukum perburuhan
Hukum perburuhan ialah sebagai himpunan suatu peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang berkerja pada orang lain dengan menerima upah.
5.      Hukum pajak
Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
6.      Hukum perdata
Hukum yang mengatur kepentingan antar warga Negara perseorangan yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
7.      Hukum dagang
Hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, ialah soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.
8.      Hukum perdata
Adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang merupakan tindak pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukanya.
9.      Hukum internasional
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negarayang bukan bersifat perdata.
10.  Hukum perdata internasional
Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas Negara.
11.  Hukum perselisihan
Adalah hukum yang mengatur hukum manaatau hukum apa yang berlaku terhadap suatu hubungan hukum antara orang-orang yang berlainan golongan hukum perdatanya dalam suatu Negara.