Pages

Foto 1

kenangan ketika masih nyantri di PPDM lamongan.

Foto 2

Festifal Teater di kabupaten lamongan.

Foto 3

Foto bareng mahasiswa fakultas syariah iain sunan ampel surabaya.

Foto 4

Kenangan Kegiatan yang lalu.

Foto 5

HUKUM.

Minggu, 15 September 2013

MUNTIARA TAK SELALU TERJAGA KILAUNYA WALAU TERBNGKUS KERUDUNG DAN DISIMPAN DALAM ALMARI PESANTERN



            Jika membaca judul di atas kira-kira apa yang melintas di pikiran anda? Ya benar… WANITA.! Ini tentang wanita. Aku tahu banyak sekali artikel atau tulisan yang membahas mengenai wanita yang bisa di katakana gak baik, dikalangan masyarakat atau tempat yang menaungi mereka, bahkan tidak sendikit artikel tentang wanita yang memakai kerudung tetapi bukan untuk menutupi harta paling berharga dari si wanita, malah digunakan  untuk menutupi dosa-dosa yang iya lakukan bersama kaum lelaki yang haus akan kenikmatan dunia.
            Yang membuat aku inggin menulis tetnag hal yang tidak baru lagi ini adalah, ketika tau seorang yang dekat denganku yang aku lihat dalam hari-harinya hanya tutur kata yang lembut dan wajah yang menyinarkan cahaya seperti bidadari dari surga. Tapi kenyataannya muntiara itu ternoda.. sepertinya susah untuk bilang dia masih perawan.
Dia bukan wanita yang dilahirkan dilingkungan prostitusi atau tempat perzinahan, juga dia tidak tinggal diperkotaan metropolitan, yang mengangap berhubungan badan adalah gaya hidup. Tapi dia dilahirkan di lingkungan Pesantren, sejak kecil dia besar dipesantren, tidak sendikit pula ilmu yang iya dapat mengenai agama.
Ketika ada pertanyaan “apa yang menyebabkanya kehilangan keperawanan si santri wati itu?”, pertanyaan inilah yang akan menjadi pembahasan kita selanjutnya.
Dalam lingkungan Pesantren wajib jika sakman watoatan atau ta’at kepada ustad, bu nyai dan pak kyai. Seorang santri atau santri wati yang baik akan menjalankan peraturan pesantren dan mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan oleh keluarga Ndalem (keluarga kyai).
Dia bukanlah wanita yang banyak berbicara, pandai mengaji dan bersholawat, tidak ada kejelekan yang terpancar darinya yang setiap hari memakai  kerudung itu, atau sikap seperti wanita gatel pada umumnya. Keta’atanya dan keluguanya inilah yang menjadi cikal-bakal noda yang mengotori kesucianya.
Di suatu pondok pesantren putri di jawa timur tempatnya di desa kecil, pesantrenya juga kecil. pondok itu diasuh oleh seorang perempuan yang biasa di panggil Umi dan di bantu oleh suaminya yang biasa di panggil Abah. Uminya sendri sikapnya biasa seperti kebanyakan ulamak pada umumnya, tapi si Abahnya ini atau suami dari Umi ini sikapnya aneh kepada santriwatinya. Bukan hanya tingkah laku aneh tetapi juga perkataan yang sering tidak sopan kepada semua santrinya, tapi jika bicara di depan umum, dia sangat pandai mengambil hati masyarakat.
Hampir semua santriwati di ponpes itu merasa aneh,, dimana mereka semua tidak di gubris sama si abah, dicuwekin lah pokoknya, dan biasanya seorang santri itu mencium tanggan dari gurunya tapi si abah tak pernah mau..! kenapa?. Ada alasan mengapa sikapnya seperti itu, hapir semua santri wati khususnya yang cantik dan polos,, pernah di ajak untuk bersetubuh.. atau berbuat zinah!! Suatu perbuatan yang seharunya di jauhi oleh umat muslim, apalagi si abah adalah seorang ulama pula.
Dari semua santi yang di cuwekin,,, atau dimusuhi.. ada satu santri wati yang disayang olehnya, sebut saja Evi.  Teman-teman evi pun merasa ada yang aneh.. apalagi ketika santri berkumpul di kamar, si abah pun dating dan bertanya hal-hal yang tidak lazim di pertanyakan oleh kaum laki-laki, seperti mempertanyakan waktu HAIDnya yang lama, sampai berkata kepada evi di depan temanya, “evi.. bagaimana tadi malam?” bahkan evi pun sering di bangunkan tengah malam,, lalu di ajak pergi entah kemana.! Pernah juga ketika di jemput oleh abah, si evi di suruh untuk memeluknya dari belakang, kayak muda-mudi lagi kasmaran. Kalo tidak di peluk si evinya di ancam di tinggal di jalan..
Semua teman-temanya evi beranggapan bahwa dia sudah tidak perawan lagi, alias pernah melakukan hubungan intim dengan si abah.. kata salah satu santriwati yang saya tanyai, kenapa perbuatan abah itu tidak diketahui umi?? Dia bilang tidak tau, dan tidak pernah ketahuan!!! Dan temen-temen juga gak ada yang berani bilang. Kalau masyarakat sendiri gimana tindakanya?? Lanjut saya bertanya. Dulu katanya pernah mau di usir sama warga, tapi gak tau kok gak jadi. Terus udah gak pernah gitu-gituin muridnya lagi… eh sekarang kumat lagi.
Si evi pun masih mondok di pesantren itu sampai sekarang, kata orang yang saya tanyai, dia di suruh umi untuk tetap di pondok untuk mengabdi. Dan sampai sekarang pula perbuatan si abah tadi tetap berlanjut… entah sampai kapan.
Saya mendapatkan informasi ini secara rahasia, saya juga tidak di perbolehkan menyebut nama atau tempat konkrit pondok pesantrenya. Saya mendapatkan info ini dari seorang alumni pesantren tersebut, katanya dia juga pernah dimintak si abah untuk tidur bersama, tapi dia tidak mau. Lama kelamaan dia tidak kuat akan perlakuan dan sikap yang aneh dari abah. Juga dia takut dirinya diapa-apain. Tentunya jika sampai itu terjadi makan akan banyak penyesalan didepan. Jadi dia memilih keluar.

Saya menulis hal ini bukan untuk menjelekkan nam baik orang, tetapi hanya untuk berbagi pengetahuan tentang problem yang terjadi di masyarakat. Yang dimana kita di tuntut untuk berbuat yang bijak dalam menangapi berbagai persoalan di masyarakan, khususnya para mahasiswa. Apalagi mahasiswa hukum. Yang di tuntut dapat memberikan hukuman atau solusi yang tepat bagi tindak kejahatan yang tergolong rumit. mungkin cukup sekian apa yang bisa saya tulis, semoga ada hikmah di balik permasalahan, yang tentunya harus kita selesaikan secara bijak pula dan semoga apa yang saya tulis bermangfaat juga.

Sabtu, 14 September 2013

SEPUTAR ILMU FALAK (untuk perkenalan)


Sekitar 2 minggu lalu sudah dimulai perkuliahan mengenai ilmu falak, saya sendiri kuliah di kota Surabaya, tepatnya di IAIN Sunan Ampel Surabaya.  tapi sebelum itu dulu waktu semester 4 kakak senior ada yang bilang kalau dosenya itu pelit banget soal nilai, tapi kelihatanya benar, cz dosenya langsung menyuruh kami untuk disiplin masalah kulia, wajahnya juga gk bisa bercanda,,!! Serius terus deh pokoknya… juga sebelumnya aku kirain falak itu nama makanan hehehe habis pakek bahasa arab..!!  Ok ok kita mulai pembahasanya.
Menurut bahasa Arab, falak (الفلك) artinya orbit atau lintasan benda-benda langit, sehingga ilmu falak adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda-benda langit -khususnya bumi, bulan dan matahari- pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk diketahui posisi benda langit antara satu dengan lainnya, agar dapat diketahui waktu-waktu di permukaan bumi.
Karena ilmu ini mempelajari lintasan benda-benda langit (الفلك). Ilmu ini disebut juga dengan ilmu hisab, karena ilmu ini menggunakan perhitungan الحساب) = perhitungan). Ilmu ini disebut juga ilmu rashd, karena ilmu ini memerlukan pengamatan الرشد) = pengamatan). Ilmu ini sering juga disebut ilmu miqat, karena ilmu ini mempelajari tentang batas-batas waktu الميقات) = batas-batas waktu). Dari keempat istilah di atas, yang populer di masyarakat adalah ilmu falak dan ilmu hisab.
Adapun cabang ilmu yang sama dengan ilmu falak adalah ilmu Astronomi. Pengertianya pun intinya sama yaitu Astronomi ialah cabang ilmu alam yang melibatkan pengamatan benda-benda langit (seperti halnya bintang, planet, komet, nebula, gugus bintang, atau galaksi) serta fenomena-fenomena alam yang terjadi di luar atmosfer Bumi (misalnya radiasi latar belakang kosmik (radiasi CMB)). Ilmu ini secara pokok mempelajari pelbagai sisi dari benda-benda langit — seperti asal-usul, sifat fisika/kimia, meteorologi, dan gerak — dan bagaimana pengetahuan akan benda-benda tersebut menjelaskan pembentukan dan perkembangan alam semesta.
Ilmu Falak atau Astronomi ini  termasuk cabang ilmu yang tertua. Itu di kuatkan dengan di temukanya artefak-artefak dari peninggalan-peningalan peradapan tertua. Memang pada masa peradaban kuno ilmu ini digunakan untuk mengetahui kapan melaksanakanya persembahan kepada dewa.
Sekitar abad ke-20, astronomi profesional terbagi menjadi dua cabang: astronomi observasional dan astronomi teoretis. Yang pertama melibatkan pengumpulan data dari pengamatan atas benda-benda langit, yang kemudian akan dianalisis menggunakan prinsip-prinsip dasar fisika. Yang kedua terpusat pada upaya pengembangan model-model komputer/analitis guna menjelaskan sifat-sifat benda-benda langit serta fenomena-fenomena alam lainnya. Adapun kedua cabang ini bersifat komplementer — astronomi teoretis berusaha untuk menerangkan hasil-hasil pengamatan astronomi observasional, dan astronomi observasional kemudian akan mencoba untuk membuktikan kesimpulan yang dibuat oleh astronomi teoretis.
Pada zaman Islam sendri ilmu falak memiliki kedudukan yang tinggi di kalangan umat Islam. Dari abat ke-9 sampai abat ke 14 dimana pada abat ini Islam sangat Berjaya, Islam mengembang pesatkan perkembangan ilmu falak ini, dengan cara mempelajari dokumen atau buku-buku kuno milik peradaban yunani tentang ilmu falak. Tetapi ilmuan muslim tidak semerta-merta menerima ilmu ini dengan mentah-mentah. Para ilmuan mulim juga mengembangkan ilmu ini dengan mengunakan keyakinan atau dengan apa yang di sampaikan Al-Qur’an.
Ilmu falak memang penting khususnya umat islam karena disetiap peribadatan umat islam itu tidak luput dari waktu. Mulai dari sholat, puasa di bulan Ramadhan, juga beribadah haji. Mungkin cukup sekian dulu acara perkenalan dengan ilmu falak. Untuk selanjutnya saya akan mempelajari lebih lanjut.



Terimakasih


Ahmad Zakariyah



Jumat, 13 September 2013

JARIMAH DAN ANALISIS

Kamis, 20/06/2013 18:35 WIB
Sidang Kasus Cebongan
Jalan Panjang Penyerangan LP, dari Latihan Hingga Eksekusi 4 Tahanan
Bagus Kurniawan - detikNews



Bantul - Apakah penyerangan LP Cebongan, Sleman, terencana? Apakah spontan? Belum terungkap. Di dakwaan hanya diceritakan urutan kejadian saat 12 prajurit berangkat dari tempat latihan hingga eksekusi 4 tahanan. 
Dakwaan setebal 61 halaman mengungkap bahwa kejadian itu berawal dari terbakarnya emosi Serda Ucok Tigor Simbolon saat mendengar teman seangkatannya, Sertu Sriyono, dianiaya kelompok Marcelus Bhigu cs. Ditambah kematian seorang anggota Kopassus Serka Heru Santosa akibat dibunuh kelompok Deki cs di Hugo's Cafe.
Serda Ucok mengajak dua temannya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, bergabung 'membalaskan dendam'. Saat itu, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik tengah berlatih di di Gondosuli, Pegunungan Lawu, Karanganyar. Mengendarai Toyota Avanza bernopol B 8446 XC, mereka bertiga keluar dari tempat latihan dengan membawa senjata AK 47 sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat 22 Maret.

Serda Ucok cs kembali ke markas untuk mandi dan mengajak beberapa teman lainnya. Mereka berjanji ketemu di kantin Denma Kopassus milik Ny Agustinus. Di markas, mereka sempat putar-putar kompleks. Beberapa rekan yang ditemui dan diajak. Selain Avanza, mereka juga membawa mobil Suzuki APV.
Pukul 22.00, mereka berangkat ke Yogya. Jarak markas Kopassus dengan Sleman, Yogyakarta, kurang lebih 60 km. Di depan pos Provost, Ucok cs sempat ditanya oleh Wakil Komandan Regu Provost Serma Sutar dan mengaku akan ke Yogyakarta. Belakangan, Serma Sutar dijadikan terdakwa karena tak melapor ke atasan soal kepergian Ucok cs.
Rombongan menuju kawasan Lempuyangan dan Malioboro dan berharap bertemua penganiaya Sertu Sriyono, Marcel cs. Yang dicari, tak diketemukan. Rombongan meneruskan perjalanan menuju Ring Road Utara. Di dekat pospol kampus UTY sekitar pukul 24.00, mereka bertanya pada beberapa orang yang tidak dikenal soal tempat anggota Kopassus dianiaya. Salah seorang menjawab tidak tahu. Kemudian, ada salah satu yang mengatakan ada rombongan mobil tahanan yang menuju Lapas Cebongan pada sore hari.
Salah satu terdakwa tanya kepada rekannya di mana lapas Cebongan tapi dijawab tidak tahu. "Tidak tahu, Bang," kata oditur menirukan ucapan terdakwa saat membacakan dakwaan secara bergantian di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).
Salah seorang tak dikenal yang memberikan info itu, kemudian menunjukkan arah ke LP. Rombongan tak kesulitan menemukan LP. Mereka turun dan terdakwa Ucok langsung menuju belakang mobil, membuka pintu. Dia langsung membagikan senjata kepada teman-temannya serta memakai penutup kepala atau sebo.
Karena pintu gerbang dikunci, prajurit baret merah ini meloncat pagar dan menuju pintu utama lapas. Mereka mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu. Petugas jaga lapas lewat celah kecil bertanya maksud kedatangan mereka. Rombongan mengaku dari Polda DIY dan hendak meminjam atau ngebon Deki cs. Petugas tidak memperbolehkan dan meminta besok pagi saat jam kantor buka.
Ucok cs menodongkan senjata dan akhirnya masuk ruangan. Mereka menjemput Margo Utomo yang membawa kotak kunci di rumahnya, tak jauh dari lapas. Margo Utomo menelepon Kalapas Sukamto Harto, namun kemudian salah satu anggota Kopassus marah dan langsung memukul dan menendang petugas. Dia juga merusak CCTV dan alat rekam di ruangan lapas.

Selanjutnya, mereka masuk menuju blok A. 'Mana Deki, mana Deki?" teriak mereka.
 

Setelah mengetahui posisi Deki cs, Ucok beraksi. Dia menembak Deki dan dua temannya. Satu lainnya, Adek atau Yermianto, tidak kelihatan karena ada di dekat kamar mandi. Saat hendak mengeksekusi Adek, senapan AK 47 milik Ucok sempat macet. Ia lalu meminjam AK-47 temannya dan dor, dor, dor! 4 Tersangka pembunuhan Serka Heru Santosa akhirnya tewas akibat ditembus timah panas. 
Setelah selesai, bahu Ucok ditepuk rekannya. Rombongan pergi dan meninggalkan lapas. Dini hari, mereka menyusuri jalan Yogya-Solo.
Di daerah Tegalgondo, Klaten, salah satu anggota rombongan berganti mobil. Ucok cs menuju Gondosuli, tempat latihan. Ucok cs langsung tidur, seolah tak terjadi apa-apa. Mereka juga ikut latihan lagi di Gondosuli. Mereka baru mengaku melakukan pembunuhan setelah bertemu Brigjen Unggul K Yudhoyono, ketua tim investigasi TNI.
Oditur mendakwa Ucok cs dengan dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama dan subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama. "Lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," kata oditur Letkol Sus Budiharto.
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs, sidang pembacaan dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.


ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM
Dari jarimah pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Kopasus ini dalam hukum pidana islam, akan dikenakan hukuman Qisas atau Dyat. Tapi dalam kasus ini yang menjadi perhatian saya adalah si pembunuh adalah pejabat pemerintah (KOPASUS). juga yang menjadi target pembunuhan adalah penjahat/pembunuh dari Anggota kesatuan mereka, dan pembunuhan dilakukan dengan kelompok.
Dari apa yang saya jelaskan diatas maka jarimah pembunuhan ini tidak bisa disamakan dengan jarimah pembunuhan biasa, maka Hukum Qisas akan menjadi opsi yang tepat untuk menyelesaikan kasus pidana ini. Karna selain pembunuhanya dilakukan lebih dari satu orang juga jabatan mereka yang akan menjadi pembeda.
Pengadilan islam Madzlalim yang tepat menjadi tempat pelaksanaan peradilan ini, karena jarimah ini termasuk dalam rana wilayatul Madzlalim, yang menyelesaikan jarimah-jarimah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Dilihat dari pelaksanaanya memang dilakukan secara bersama-sama/lebih dari satu. Tapi yang berperan membunuh adalah 3 anggota kopasus saja, yang lain hanya membantu kelancaran esekusi. Dari analisis pelaksanaan pembunuhan ini, maka ketiga anggota kopasus yaitu Serda Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik. Akan dijatuhi hukuman Qisas yaitu disanksi mati karena membunuh orang, walaupun orang yang dibunuh juga membunuh orang lain, karena dalam hukum islam, ketiga anggota kopasus tadi tidak memiliki hak untuk memberikan hukuman Qisas atau dimaafkan sehingga hanya diwajibkan membayar Diyat. seperti yang dimiliki oleh keluarga korban yang dibunuh oleh orang yang dibunuh ketiga anggota kopasus. Analisis ini saya ambil dari madhab Malikiah, Syafi’eyah dan Hanabilah wajib bagi yang membunuh untuk diqisas.

Untuk anggota yang lain, yang tidak melakukan pembunuhan atau tidak menjadi otak dari pembunuhan tersebut akan dikenakan hukum Takzir, dari hukuman Takzir ini maka anggota yang lain bias terkena hukuman Qisas sebagai hukuman yang paling berat, atau pemimpin yang menjadi hakim/orang yg ditunjuk untuk mengantikan pemimpin dalam penentuan sanksi apa yang akan dilakukan, bias juga member sanksi untuk membayar diyat. Atau hukuman lain yang yang sepadan dengan perbuatan yang dia lakukan.