Pages

Foto 1

kenangan ketika masih nyantri di PPDM lamongan.

Foto 2

Festifal Teater di kabupaten lamongan.

Foto 3

Foto bareng mahasiswa fakultas syariah iain sunan ampel surabaya.

Foto 4

Kenangan Kegiatan yang lalu.

Foto 5

HUKUM.

Selasa, 01 Oktober 2013

MAKALAH TENTANG HIBAH DAN HADIAH

BAB I
PENDAHULUAN
Dari pendapat salah satu imam yaitu Imam Syafi‘i membagi at’iyyah menjadi beberapa bagian. Menurutnya, pemberian harta benda secara suka rela atau pemberian tanpa ganti rugi dari seseorang kepada orang lain itu dibagi dua. Pertama, pemberian yang ditangguhkan sampai meninggalnya sang pemberi; Kedua, pemberian yang terlaksana sewaktu pemberi masih hidup, yang terdiri dari: Pemberian hak milik secara murni, meliputi hibah, hadiah dan sedekah, yakni pemberian harta benda di jalan Allah. Kepemilikan harta diberikan kepada Allah dan manfaatnya diberikan untuk umum.
Dasarnya pengertian hibah menurut bahasa hampir sama dengan pengertian sedekah, hadiah dan athiyah, adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
1. Jika pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut dinamakan “sedekah”
2. Jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta dinamakan “hadiah”
3. Jika diberikan tanpa maksud yang ada pada sedekah dinamakan “hibah”
4. Jika hibah tersebut diberikan seseorang kepada orang lain saat ia sakit menjelang kematiannya dinamakan “athiyah”
Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan tentang Hibah dan Hadiah. Adaun rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah persamaan dan perbedaan hadiah dan hibah,?
2. Apakah hukum hibah, dan hadiah serta ketentuan masing-masing?




     BAB II
PEMBAHASAN
1.     Hadiah

Dalam kitab Al-Hujjah Al-Balighah di sebutkan, hadiah itu dimaksudkan untuk mewujudkan kasih sayang diantara sesama manusia. Dan maksud tersebut tidak akan terwujud kecuali dengan memberikan balasan serupa.suatu hadiah dapat menjadikan orang yang memberi dapat menimbulkan kecintaanh pada diri penerima hadiah kepadaya, selain itu tangan di atas lebihbaik daripada tangan di bawah.
Hadiah merupakan bukti rasa cinta dan bersihnya hati padanya ada kesan penghormatan dan pemuliaan, dan oleh karena itu Rasulullah SAW menerima hadiah dan menganjurka untuk saling memberi hadiah serta menganjurkan untuk menerimanya.Al Imam Al Bukhari telah meriwayatkan hadist di dalam shahihnya (2585) dan hadist ini memiliki hadist-hadist pendukung yang lain.dari ‘Aisyah ra berkata : “Rasulullah SAW menerima hadiah dan membalasnya”.
Dan di dalam Ash Shahihain (Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim) dari hadist Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW apabila diberi makanan, beliau bertanya tentang makanan tersebut, “apakah ini hadiah atau shadaqah?” Apabila dikatakan shadaqah maka beliau berkata pada para sahabatnya “makanlah!” sedangka beliau tidak makan.dan apabila di katakan “hadiah”, beliau mengisyaratkan dengan tangannya tanda penerimaan beliau.lal beliau makan bersama mereka. (HR.Al Bukhari 2576) dan (Muslim 1077).
Dan hadiah menurut istilah syar’I yaitu menyerahkan suatu benda kepada seorang tertentu agar terwujudnya suatu benda kepada seseorang tertentu agar terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat.dan disana ada sis keumuman dan kekhususan dikalangan para ulama’ antara hibah pemberian dan shadaqah.
Dan proses definisi diantara tiga perkara ini adalah niat, maka shadaqah diberikan kepada seseorang yang membutuhkan dan dalam rangka mencari wajah allah ta’ala.Sedangkan hadiah diberikan kepada orang fakir dan orang kaya yang di niatkan untuk meraih rasa cinta dan balas budi atas hadiah yang telah diberikan.

A.    Hukum Hadiah
            Hadiah telah di syariatkan penerimaanya dan telah ditetapkan pahala bagi pemberinya.Dalil yang melandasi hal itu adalah sebuah hadist dari Abu Hurairah, bahwa nabi telah bersabda :
لَوْدُعِيْتُ اِلىَ زِرَاعٍ اَوْكُرَاعٍ لَاَجَبْتُ وَلَوْاُهْدِيَ زِرَا عٌ اَوْكُرَا عٌ لَقَبِلْتُ
“sekiranya aku diundang makan sepotong kaki binatang, pasti akan aku penuhi undangan tersebut.begitu juga jika sepotong lengan atau kaki dihadiahka kepadaku, pasti aku akan menerimanya.” (HR.Al-Bukhari)
Dan diriwayatkan imam Ath-Thabrani dari Hadist Ummu Hakim Al-Khuza’iyah, dia berkata : wahai rasulullah apakah engkau tidak menyukai penolakan terhadap kelembutan ?" beliau menjawab :”betapa buruknya yang demikian itu, sekiranya aku diberi hadiah sepotong kaki binatang,pasti aku akan menerimanya”.
            Hadiah diperbolehkan dengan kesepakatan umat, apabila tidak terdapat disana larangan syar’I terkadang di sunattkan untuk memberikan hadiah apabila dalam rangka menyambung silaturrahmi, kasih sayang dan rasa cinta.terkadang disyariatkan apabila dia termasuk di dalam bab membalas budi dan kebaikan orang lain dengan hal yang semisalnya.dan terkadang juga menjadi haram dan perantara menuju perkara yang haram dan ia merupakan hadiah yang berbentuk suatu yang haram, atau termasuk dalam kategori sogok menyogok dan yang sehukum dengannya.
B.     Hukum menerima hadiah
            Para ulama berselisih pendapat tentang orang yang diberikan bingkisan hadiah, apakah wajib menerimanya ataukah disunatkan saja, dan pendapat yang kuat bahwasannya orang yang diberikan hadiah yang mubah dan tidak ada penghalang syar’I yang mengharuskan menolaknya.maka wajib menerimanya di karenakan dalil-dalil berikut ini :
1.      Rasulullah SAW bersabda : “penuhilah undangan, jangan menolak hadiah, da jangan menganiaya kaum muslimin”.
2.      Di dalam ash-shahih (al-bukhari dan muslim). Dari Umar ra beliau berkata : rasulullah SAW memberiku sebuah bingkisan, lalu aku katakan “berikan ia kepada orang yang lebih fakir dariku” maka beliau menjawab, “ambillah, apabila datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak tamak dan tidak pula memintanya, maka ambillah dan simpan untuk dirimu, jikalau engkau menghendakinya, maka makanlah.dan bila engkau tidak menginginkannya, bershadaqahlah dengannya.”
Salim bin abdillah berkata :”oleh karena itu abdullah tidak pernah meminta kepada orang lain sedikitpun dan tidak pula menolak bingkisan yang di berikan kepadanya sedikitpun”.(shahih At Targhib 836)
Dan didalam sebuah riwayat, Umar ra berkata “ketahuilah demi dzat yang jiwaku ditangan-nya!saya tidak akan meminta kepada orang lain sedikitpun dan tidaklah aku diberikan suatu pemberian yang tidak aku minta melainkan aku mengambilnya,” (shahih At Targhib 836)
3.      Rasulullah SAW tidaklah menolak hadiah kecuali dikarenaka oleh sebab yang syar’I.oleh karena adanya dalil-dalil ini maka wajib menerima hadiah apabila tidak dijumpai larangan syar’i.
4.      Demikian pula diantara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya, adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadist Abu Hurairrah ra, beliau berkata bahwa rasulullah SAW pernah bersabda :”barang siapa yang Allah datangkan kepadanya sesuatu dari harta ini, tana dia memintanya, maka hendaklah menerimanya, karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang allah kirimkan kepadanya.” (Shahih At-Targhib 839).

C.    Hukum menolak hadiah
            Setelah jelas bagi kita wajib menerima hadiah, maka tidak boleh menolaknya kecuali dikarenakan unsur syar’I dan nabi SAW melarang kita untuk menolak hadiah dengan sabda beliau :” jangan kalian menolak hadiah”. (telah lewat takhrijnya).

2.     Hibah
Para imam mazhab sepakat hibah menjadi sah hukumnya jika diakukan dengan tiga berkara yaitu :
1.      Ijab,
2.      Kabul, dan
3.      Qabdhu (serah terima barang yang di hibahkan).
Oleh karena itu, menurut pendapat hanafi,syafi’I dan hambali hibah tidak sah kecuali berkumpulnya tiga perkara itu.Maliki : sah dan lazimnya suatu hibah itu tidak memerlukan serah terima barang tetapi cukup adanya ijab dan qabul saja.
Serah terima barang merupakan syarat pelaksanann dan syarat sempurnanya hibah. Apabila orang yang menghibahkan dengan mengakhirkan penyerahan barang, padahal yang menerima hibah terus menerus memintanya hingga orang yang menghibahkan mati, sedangkan yang menerima terus memintanya (karena belum menerima hibahnya tersebut) hibahnya tidak menjadi batal dan ia berhk menerima kembali kepada ahli warisnya.
Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
 Firman Allah SWT. :
وَأَتَىالْمَالَ عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177)
A.    Rukun dan syarat hibah

a.       Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b.      Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c.       Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d.      Akad (Ijab dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.
Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
·         Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
·         Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
B.     Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii hibah
orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW. :
اَلْعَائِدُ فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ (متفق عليه)
“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
a.       Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b.      Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
c.       Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.


C.     Masalah Mengenai Hibah
                        Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.
                        Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya, Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini didasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.
D.    Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
1.      Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
2.      Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
3.      Dapat mempererat tali silaturahmi

4.      Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka

Minggu, 15 September 2013

MUNTIARA TAK SELALU TERJAGA KILAUNYA WALAU TERBNGKUS KERUDUNG DAN DISIMPAN DALAM ALMARI PESANTERN



            Jika membaca judul di atas kira-kira apa yang melintas di pikiran anda? Ya benar… WANITA.! Ini tentang wanita. Aku tahu banyak sekali artikel atau tulisan yang membahas mengenai wanita yang bisa di katakana gak baik, dikalangan masyarakat atau tempat yang menaungi mereka, bahkan tidak sendikit artikel tentang wanita yang memakai kerudung tetapi bukan untuk menutupi harta paling berharga dari si wanita, malah digunakan  untuk menutupi dosa-dosa yang iya lakukan bersama kaum lelaki yang haus akan kenikmatan dunia.
            Yang membuat aku inggin menulis tetnag hal yang tidak baru lagi ini adalah, ketika tau seorang yang dekat denganku yang aku lihat dalam hari-harinya hanya tutur kata yang lembut dan wajah yang menyinarkan cahaya seperti bidadari dari surga. Tapi kenyataannya muntiara itu ternoda.. sepertinya susah untuk bilang dia masih perawan.
Dia bukan wanita yang dilahirkan dilingkungan prostitusi atau tempat perzinahan, juga dia tidak tinggal diperkotaan metropolitan, yang mengangap berhubungan badan adalah gaya hidup. Tapi dia dilahirkan di lingkungan Pesantren, sejak kecil dia besar dipesantren, tidak sendikit pula ilmu yang iya dapat mengenai agama.
Ketika ada pertanyaan “apa yang menyebabkanya kehilangan keperawanan si santri wati itu?”, pertanyaan inilah yang akan menjadi pembahasan kita selanjutnya.
Dalam lingkungan Pesantren wajib jika sakman watoatan atau ta’at kepada ustad, bu nyai dan pak kyai. Seorang santri atau santri wati yang baik akan menjalankan peraturan pesantren dan mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan oleh keluarga Ndalem (keluarga kyai).
Dia bukanlah wanita yang banyak berbicara, pandai mengaji dan bersholawat, tidak ada kejelekan yang terpancar darinya yang setiap hari memakai  kerudung itu, atau sikap seperti wanita gatel pada umumnya. Keta’atanya dan keluguanya inilah yang menjadi cikal-bakal noda yang mengotori kesucianya.
Di suatu pondok pesantren putri di jawa timur tempatnya di desa kecil, pesantrenya juga kecil. pondok itu diasuh oleh seorang perempuan yang biasa di panggil Umi dan di bantu oleh suaminya yang biasa di panggil Abah. Uminya sendri sikapnya biasa seperti kebanyakan ulamak pada umumnya, tapi si Abahnya ini atau suami dari Umi ini sikapnya aneh kepada santriwatinya. Bukan hanya tingkah laku aneh tetapi juga perkataan yang sering tidak sopan kepada semua santrinya, tapi jika bicara di depan umum, dia sangat pandai mengambil hati masyarakat.
Hampir semua santriwati di ponpes itu merasa aneh,, dimana mereka semua tidak di gubris sama si abah, dicuwekin lah pokoknya, dan biasanya seorang santri itu mencium tanggan dari gurunya tapi si abah tak pernah mau..! kenapa?. Ada alasan mengapa sikapnya seperti itu, hapir semua santri wati khususnya yang cantik dan polos,, pernah di ajak untuk bersetubuh.. atau berbuat zinah!! Suatu perbuatan yang seharunya di jauhi oleh umat muslim, apalagi si abah adalah seorang ulama pula.
Dari semua santi yang di cuwekin,,, atau dimusuhi.. ada satu santri wati yang disayang olehnya, sebut saja Evi.  Teman-teman evi pun merasa ada yang aneh.. apalagi ketika santri berkumpul di kamar, si abah pun dating dan bertanya hal-hal yang tidak lazim di pertanyakan oleh kaum laki-laki, seperti mempertanyakan waktu HAIDnya yang lama, sampai berkata kepada evi di depan temanya, “evi.. bagaimana tadi malam?” bahkan evi pun sering di bangunkan tengah malam,, lalu di ajak pergi entah kemana.! Pernah juga ketika di jemput oleh abah, si evi di suruh untuk memeluknya dari belakang, kayak muda-mudi lagi kasmaran. Kalo tidak di peluk si evinya di ancam di tinggal di jalan..
Semua teman-temanya evi beranggapan bahwa dia sudah tidak perawan lagi, alias pernah melakukan hubungan intim dengan si abah.. kata salah satu santriwati yang saya tanyai, kenapa perbuatan abah itu tidak diketahui umi?? Dia bilang tidak tau, dan tidak pernah ketahuan!!! Dan temen-temen juga gak ada yang berani bilang. Kalau masyarakat sendiri gimana tindakanya?? Lanjut saya bertanya. Dulu katanya pernah mau di usir sama warga, tapi gak tau kok gak jadi. Terus udah gak pernah gitu-gituin muridnya lagi… eh sekarang kumat lagi.
Si evi pun masih mondok di pesantren itu sampai sekarang, kata orang yang saya tanyai, dia di suruh umi untuk tetap di pondok untuk mengabdi. Dan sampai sekarang pula perbuatan si abah tadi tetap berlanjut… entah sampai kapan.
Saya mendapatkan informasi ini secara rahasia, saya juga tidak di perbolehkan menyebut nama atau tempat konkrit pondok pesantrenya. Saya mendapatkan info ini dari seorang alumni pesantren tersebut, katanya dia juga pernah dimintak si abah untuk tidur bersama, tapi dia tidak mau. Lama kelamaan dia tidak kuat akan perlakuan dan sikap yang aneh dari abah. Juga dia takut dirinya diapa-apain. Tentunya jika sampai itu terjadi makan akan banyak penyesalan didepan. Jadi dia memilih keluar.

Saya menulis hal ini bukan untuk menjelekkan nam baik orang, tetapi hanya untuk berbagi pengetahuan tentang problem yang terjadi di masyarakat. Yang dimana kita di tuntut untuk berbuat yang bijak dalam menangapi berbagai persoalan di masyarakan, khususnya para mahasiswa. Apalagi mahasiswa hukum. Yang di tuntut dapat memberikan hukuman atau solusi yang tepat bagi tindak kejahatan yang tergolong rumit. mungkin cukup sekian apa yang bisa saya tulis, semoga ada hikmah di balik permasalahan, yang tentunya harus kita selesaikan secara bijak pula dan semoga apa yang saya tulis bermangfaat juga.

Sabtu, 14 September 2013

SEPUTAR ILMU FALAK (untuk perkenalan)


Sekitar 2 minggu lalu sudah dimulai perkuliahan mengenai ilmu falak, saya sendiri kuliah di kota Surabaya, tepatnya di IAIN Sunan Ampel Surabaya.  tapi sebelum itu dulu waktu semester 4 kakak senior ada yang bilang kalau dosenya itu pelit banget soal nilai, tapi kelihatanya benar, cz dosenya langsung menyuruh kami untuk disiplin masalah kulia, wajahnya juga gk bisa bercanda,,!! Serius terus deh pokoknya… juga sebelumnya aku kirain falak itu nama makanan hehehe habis pakek bahasa arab..!!  Ok ok kita mulai pembahasanya.
Menurut bahasa Arab, falak (الفلك) artinya orbit atau lintasan benda-benda langit, sehingga ilmu falak adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda-benda langit -khususnya bumi, bulan dan matahari- pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk diketahui posisi benda langit antara satu dengan lainnya, agar dapat diketahui waktu-waktu di permukaan bumi.
Karena ilmu ini mempelajari lintasan benda-benda langit (الفلك). Ilmu ini disebut juga dengan ilmu hisab, karena ilmu ini menggunakan perhitungan الحساب) = perhitungan). Ilmu ini disebut juga ilmu rashd, karena ilmu ini memerlukan pengamatan الرشد) = pengamatan). Ilmu ini sering juga disebut ilmu miqat, karena ilmu ini mempelajari tentang batas-batas waktu الميقات) = batas-batas waktu). Dari keempat istilah di atas, yang populer di masyarakat adalah ilmu falak dan ilmu hisab.
Adapun cabang ilmu yang sama dengan ilmu falak adalah ilmu Astronomi. Pengertianya pun intinya sama yaitu Astronomi ialah cabang ilmu alam yang melibatkan pengamatan benda-benda langit (seperti halnya bintang, planet, komet, nebula, gugus bintang, atau galaksi) serta fenomena-fenomena alam yang terjadi di luar atmosfer Bumi (misalnya radiasi latar belakang kosmik (radiasi CMB)). Ilmu ini secara pokok mempelajari pelbagai sisi dari benda-benda langit — seperti asal-usul, sifat fisika/kimia, meteorologi, dan gerak — dan bagaimana pengetahuan akan benda-benda tersebut menjelaskan pembentukan dan perkembangan alam semesta.
Ilmu Falak atau Astronomi ini  termasuk cabang ilmu yang tertua. Itu di kuatkan dengan di temukanya artefak-artefak dari peninggalan-peningalan peradapan tertua. Memang pada masa peradaban kuno ilmu ini digunakan untuk mengetahui kapan melaksanakanya persembahan kepada dewa.
Sekitar abad ke-20, astronomi profesional terbagi menjadi dua cabang: astronomi observasional dan astronomi teoretis. Yang pertama melibatkan pengumpulan data dari pengamatan atas benda-benda langit, yang kemudian akan dianalisis menggunakan prinsip-prinsip dasar fisika. Yang kedua terpusat pada upaya pengembangan model-model komputer/analitis guna menjelaskan sifat-sifat benda-benda langit serta fenomena-fenomena alam lainnya. Adapun kedua cabang ini bersifat komplementer — astronomi teoretis berusaha untuk menerangkan hasil-hasil pengamatan astronomi observasional, dan astronomi observasional kemudian akan mencoba untuk membuktikan kesimpulan yang dibuat oleh astronomi teoretis.
Pada zaman Islam sendri ilmu falak memiliki kedudukan yang tinggi di kalangan umat Islam. Dari abat ke-9 sampai abat ke 14 dimana pada abat ini Islam sangat Berjaya, Islam mengembang pesatkan perkembangan ilmu falak ini, dengan cara mempelajari dokumen atau buku-buku kuno milik peradaban yunani tentang ilmu falak. Tetapi ilmuan muslim tidak semerta-merta menerima ilmu ini dengan mentah-mentah. Para ilmuan mulim juga mengembangkan ilmu ini dengan mengunakan keyakinan atau dengan apa yang di sampaikan Al-Qur’an.
Ilmu falak memang penting khususnya umat islam karena disetiap peribadatan umat islam itu tidak luput dari waktu. Mulai dari sholat, puasa di bulan Ramadhan, juga beribadah haji. Mungkin cukup sekian dulu acara perkenalan dengan ilmu falak. Untuk selanjutnya saya akan mempelajari lebih lanjut.



Terimakasih


Ahmad Zakariyah



Jumat, 13 September 2013

JARIMAH DAN ANALISIS

Kamis, 20/06/2013 18:35 WIB
Sidang Kasus Cebongan
Jalan Panjang Penyerangan LP, dari Latihan Hingga Eksekusi 4 Tahanan
Bagus Kurniawan - detikNews



Bantul - Apakah penyerangan LP Cebongan, Sleman, terencana? Apakah spontan? Belum terungkap. Di dakwaan hanya diceritakan urutan kejadian saat 12 prajurit berangkat dari tempat latihan hingga eksekusi 4 tahanan. 
Dakwaan setebal 61 halaman mengungkap bahwa kejadian itu berawal dari terbakarnya emosi Serda Ucok Tigor Simbolon saat mendengar teman seangkatannya, Sertu Sriyono, dianiaya kelompok Marcelus Bhigu cs. Ditambah kematian seorang anggota Kopassus Serka Heru Santosa akibat dibunuh kelompok Deki cs di Hugo's Cafe.
Serda Ucok mengajak dua temannya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, bergabung 'membalaskan dendam'. Saat itu, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik tengah berlatih di di Gondosuli, Pegunungan Lawu, Karanganyar. Mengendarai Toyota Avanza bernopol B 8446 XC, mereka bertiga keluar dari tempat latihan dengan membawa senjata AK 47 sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat 22 Maret.

Serda Ucok cs kembali ke markas untuk mandi dan mengajak beberapa teman lainnya. Mereka berjanji ketemu di kantin Denma Kopassus milik Ny Agustinus. Di markas, mereka sempat putar-putar kompleks. Beberapa rekan yang ditemui dan diajak. Selain Avanza, mereka juga membawa mobil Suzuki APV.
Pukul 22.00, mereka berangkat ke Yogya. Jarak markas Kopassus dengan Sleman, Yogyakarta, kurang lebih 60 km. Di depan pos Provost, Ucok cs sempat ditanya oleh Wakil Komandan Regu Provost Serma Sutar dan mengaku akan ke Yogyakarta. Belakangan, Serma Sutar dijadikan terdakwa karena tak melapor ke atasan soal kepergian Ucok cs.
Rombongan menuju kawasan Lempuyangan dan Malioboro dan berharap bertemua penganiaya Sertu Sriyono, Marcel cs. Yang dicari, tak diketemukan. Rombongan meneruskan perjalanan menuju Ring Road Utara. Di dekat pospol kampus UTY sekitar pukul 24.00, mereka bertanya pada beberapa orang yang tidak dikenal soal tempat anggota Kopassus dianiaya. Salah seorang menjawab tidak tahu. Kemudian, ada salah satu yang mengatakan ada rombongan mobil tahanan yang menuju Lapas Cebongan pada sore hari.
Salah satu terdakwa tanya kepada rekannya di mana lapas Cebongan tapi dijawab tidak tahu. "Tidak tahu, Bang," kata oditur menirukan ucapan terdakwa saat membacakan dakwaan secara bergantian di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).
Salah seorang tak dikenal yang memberikan info itu, kemudian menunjukkan arah ke LP. Rombongan tak kesulitan menemukan LP. Mereka turun dan terdakwa Ucok langsung menuju belakang mobil, membuka pintu. Dia langsung membagikan senjata kepada teman-temannya serta memakai penutup kepala atau sebo.
Karena pintu gerbang dikunci, prajurit baret merah ini meloncat pagar dan menuju pintu utama lapas. Mereka mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu. Petugas jaga lapas lewat celah kecil bertanya maksud kedatangan mereka. Rombongan mengaku dari Polda DIY dan hendak meminjam atau ngebon Deki cs. Petugas tidak memperbolehkan dan meminta besok pagi saat jam kantor buka.
Ucok cs menodongkan senjata dan akhirnya masuk ruangan. Mereka menjemput Margo Utomo yang membawa kotak kunci di rumahnya, tak jauh dari lapas. Margo Utomo menelepon Kalapas Sukamto Harto, namun kemudian salah satu anggota Kopassus marah dan langsung memukul dan menendang petugas. Dia juga merusak CCTV dan alat rekam di ruangan lapas.

Selanjutnya, mereka masuk menuju blok A. 'Mana Deki, mana Deki?" teriak mereka.
 

Setelah mengetahui posisi Deki cs, Ucok beraksi. Dia menembak Deki dan dua temannya. Satu lainnya, Adek atau Yermianto, tidak kelihatan karena ada di dekat kamar mandi. Saat hendak mengeksekusi Adek, senapan AK 47 milik Ucok sempat macet. Ia lalu meminjam AK-47 temannya dan dor, dor, dor! 4 Tersangka pembunuhan Serka Heru Santosa akhirnya tewas akibat ditembus timah panas. 
Setelah selesai, bahu Ucok ditepuk rekannya. Rombongan pergi dan meninggalkan lapas. Dini hari, mereka menyusuri jalan Yogya-Solo.
Di daerah Tegalgondo, Klaten, salah satu anggota rombongan berganti mobil. Ucok cs menuju Gondosuli, tempat latihan. Ucok cs langsung tidur, seolah tak terjadi apa-apa. Mereka juga ikut latihan lagi di Gondosuli. Mereka baru mengaku melakukan pembunuhan setelah bertemu Brigjen Unggul K Yudhoyono, ketua tim investigasi TNI.
Oditur mendakwa Ucok cs dengan dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama dan subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama. "Lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," kata oditur Letkol Sus Budiharto.
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs, sidang pembacaan dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.


ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM
Dari jarimah pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Kopasus ini dalam hukum pidana islam, akan dikenakan hukuman Qisas atau Dyat. Tapi dalam kasus ini yang menjadi perhatian saya adalah si pembunuh adalah pejabat pemerintah (KOPASUS). juga yang menjadi target pembunuhan adalah penjahat/pembunuh dari Anggota kesatuan mereka, dan pembunuhan dilakukan dengan kelompok.
Dari apa yang saya jelaskan diatas maka jarimah pembunuhan ini tidak bisa disamakan dengan jarimah pembunuhan biasa, maka Hukum Qisas akan menjadi opsi yang tepat untuk menyelesaikan kasus pidana ini. Karna selain pembunuhanya dilakukan lebih dari satu orang juga jabatan mereka yang akan menjadi pembeda.
Pengadilan islam Madzlalim yang tepat menjadi tempat pelaksanaan peradilan ini, karena jarimah ini termasuk dalam rana wilayatul Madzlalim, yang menyelesaikan jarimah-jarimah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Dilihat dari pelaksanaanya memang dilakukan secara bersama-sama/lebih dari satu. Tapi yang berperan membunuh adalah 3 anggota kopasus saja, yang lain hanya membantu kelancaran esekusi. Dari analisis pelaksanaan pembunuhan ini, maka ketiga anggota kopasus yaitu Serda Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik. Akan dijatuhi hukuman Qisas yaitu disanksi mati karena membunuh orang, walaupun orang yang dibunuh juga membunuh orang lain, karena dalam hukum islam, ketiga anggota kopasus tadi tidak memiliki hak untuk memberikan hukuman Qisas atau dimaafkan sehingga hanya diwajibkan membayar Diyat. seperti yang dimiliki oleh keluarga korban yang dibunuh oleh orang yang dibunuh ketiga anggota kopasus. Analisis ini saya ambil dari madhab Malikiah, Syafi’eyah dan Hanabilah wajib bagi yang membunuh untuk diqisas.

Untuk anggota yang lain, yang tidak melakukan pembunuhan atau tidak menjadi otak dari pembunuhan tersebut akan dikenakan hukum Takzir, dari hukuman Takzir ini maka anggota yang lain bias terkena hukuman Qisas sebagai hukuman yang paling berat, atau pemimpin yang menjadi hakim/orang yg ditunjuk untuk mengantikan pemimpin dalam penentuan sanksi apa yang akan dilakukan, bias juga member sanksi untuk membayar diyat. Atau hukuman lain yang yang sepadan dengan perbuatan yang dia lakukan.